Terhadap
pelanggaran “pantang larang” kemudian dijatuhi sanksi yang dikenal sebagai “denda
adat (Sanksi)”. Sanksi diberikan baik terhadap tanah yang ditinggalkan,
melanggar terhadap pengaturan tentang hutan dan tanah (hukum rimbo dan hukum patanahan)
dan hukuman terhadap ketidakmauan untuk mematuhi sanksi.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
15 September 2018
opini musri nauli : Tatacara Penyelesaian (2)
Didalam
menyelesaikan perselisihan kemudian dikenal “jenjang adat. Bertangkap naik.
Bertangga turun”.
Di
Marga Batin Pengambang dikenal Bertangkap naik, Berjenjang turun. Setiap
proses dimulai dari Tuo Tengganai. Barulah diselesaikan di tingkat Desa. Atau
juga dikenal Tegur Sapo. Tegur Ajar dan Guling Batang. Tiga Tali Sepilin.
Didalam menyelesaikan perselisihan, maka adanya pemangku Desa, pegawai syara'
dan lembaga adat. Bebapak Kijang. Berinduk
Kuaw. Apabila putusan telah dijatuhkan, maka tidak bisa dilaksanakan, maka
tidak perlu diurus didalam pemerintahan desa[1].
Langganan:
Postingan (Atom)