15 September 2018

opini musri nauli : Denda Adat


Terhadap pelanggaran “pantang larang” kemudian dijatuhi sanksi yang dikenal sebagai “denda adat (Sanksi)”. Sanksi diberikan baik terhadap tanah yang ditinggalkan, melanggar terhadap pengaturan tentang hutan dan tanah (hukum rimbo dan hukum patanahan) dan hukuman terhadap ketidakmauan untuk mematuhi sanksi.

opini musri nauli : Tatacara Penyelesaian (2)



Didalam menyelesaikan perselisihan kemudian dikenal “jenjang adat. Bertangkap naik. Bertangga turun”.

Di Marga Batin Pengambang dikenal Bertangkap naik, Berjenjang turun. Setiap proses dimulai dari Tuo Tengganai. Barulah diselesaikan di tingkat Desa. Atau juga dikenal Tegur Sapo. Tegur Ajar dan Guling Batang. Tiga Tali Sepilin. Didalam menyelesaikan perselisihan, maka adanya pemangku Desa, pegawai syara' dan lembaga adat.  Bebapak Kijang. Berinduk Kuaw. Apabila putusan telah dijatuhkan, maka tidak bisa dilaksanakan, maka tidak perlu diurus didalam pemerintahan desa[1].