11 September 2023

pojok hukum : Hukum Acara Pidana (7)

 

Setelah sidang dinyatakan selesai, maka hakim kemudian memutuskan perkara terhadap terdakwa. 


Hakim didalam menjatuhkan perkara berdasarkan surat dakwaan Jaksa penuntut umum. Pada prinsipnya hakim tidak dibenarkan menjatuhkan perkara diluar dari surat dakwaan jaksa penuntut umum. 


Lalu bagaimana apabila ternyata terdakwa melakukan tindak pidana namun didalam surat dakwaan ternyata tidak dicantumkan. 


Pada prinsipnya hakim tidak dapat dibenarkan menjatuhkan perkara pidana apabila didalam surat dakwaan tidak dicantumkan.