Mahkamah
Konstitusi didalam putusannya Nomor Nomor 15/PUU-X/2012 “lagi-lagi” menolak permohonan para pihak
yang menghendaki “pencabutan” hukuman
mati”. Putusan ini sebenarnya kembali “menegaskan”
pandangan konstitusi terhadap hukuman mati. Dimana MK sebelumnya telah menolak permohonan
pencabutan hukuman mati yang disampaikan oleh Para
Pemohon Perkara Nomor 2/PUU-V/2007 Edith Yunita Sianturi dkk dan Scott
Anthony Rush dalam perkara Nomor 3/PUU-VI/2007
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..