Setelah lahirnya Pengadilan Umum, Pengadilan Militer dan Pengadilan Agama juga dikenal Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). PTUN lahir dengan UU No. 5 Tahun 1986. UU No. 5 Tahun 1986 kemudian diperbarui dengan UU No. 51 Tahun 2009.
Sebelum lahirnya UU No. 5 Tahun 1986 yang menjadi tonggak PTUN, sengketa yang berkaitan dengan putusan pejabat negara disidangkan di Pengadilan Umum. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) mengenal istilah perbuatan melawan hukum oleh negara (onrechtmatige overheidsdaad).