11 Januari 2020

opini musri nauli : Problema Yuridis Pasal Perambahan Hutan









Pasal 50 ayat (3) huruf UU No. 41/1999 (UU Kehutanan) menyebutkan “Setiap orang dilarang merambah kawasan hutan”. Terhadap perbuatan kemudian “dihukum pidana penjara paling lama 10 tahun dan paling denda Rp 5 milyar (Pasal 78 ayat (2)).

Negeri Astinapura : Kerumuman ditengah Pasar

 

“Sampai sekarang hamba masih bingung. Mengapa Adipati tidak mempersiapkan kuda-kuda terbaik, pasukan terlatih untuk menghadapi serangan dari dewa Air, sobat”, kata sang pengelana sembari mencicipi ubi rebus di lopak pasar. Suaranya terdengar penghuni lopak.


“Iya, malah adipati menyiapkan kentongan kepada punggawanya. Dengan kentongan maka apabila ada serangan dari dewa air, maka penduduk akan segera mengungsi”, kata temannya. Tangannya tidak lupa mencomot pisang. Rokok terus mengebul di lopak.