07 Januari 2014

opini musri nauli : Pasal Penyebar kebencian



PASAL PENEBAR KEBENCIAN

... bukan 1915, 1918, apalagi 1946, sebagaimana kebanyakan literatur hukum pidana di Indonesia mengutip. Tetapi, 7 Januari 1914, persis seabad yang lalu, haatzaai artikelen (pasal penebar kebencian) diperkenalkan ke tanah Hindia Belanda, melalui pasal 63a dan 63b. Aturan yang dibuat di s-Gravenhage/Den Haag itu adalah Koninklijk Besluit no. 28, Staadsblad van Nederlandsch-Indies No. 205, soal amandemen Wetboek van Strafrecht voor Europeanen in Nederlandsch-Indie. 12 Februari 1914, kemudian AWF Idenburg (Gubernur Jenderal) menyusupkan pasal itu ke WvS v Ned. Indies, melalui pasal 66a dan 66b. Yang membedakan di dua aturan itu cuma satu: diskriminasi hukuman buat kaum pribumi kerja paksa dengan rantai di tubuhnya.


Status Facebook dari Herlambang P. Wiratraman, Presiden Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia menarik penulis. Dengan sedikit “menggugat” - kesan yang penulis tangkap, Herlambang “mempersoalkan” mulai diterapkannya pasal-pasal haatzaai artikelen (pasal penebar kebencian) bukan tahun 1915, 1918 tapi 7 Januari 1914. Persis “seabad” yang lalu.

opini musri nauli : Membaca Kenaikan Harga LPG



Belum usai rasa capek penulis ketika melihat sebuah berita tayangan di televisi “kekagetan” Presiden SBY mengenai kenaikan harga LPG 12 kg. Kekagetan penulis tidak sama dengan “kekagetan” SBY yang “mengaku tidak mengetahui kenaikan LPG 12 kg”.

opini musri nauli : Perbedaan dan Pluralisme



Tiba-tiba putraku ketiga menyampaikan kabar penting. “Ronaldo cedera”. Aku panik. Bagaimana kalo Real Madrid tanpa Ronaldo ?

Aku cari sumber di media maya. Tidak ah, Ronaldo baik-baik saja. Ku telp lagi. Diapun tertawa terbahak-bahak. Ternyata, Ronalda cuma cedera di Playstation (PS).