30 Juli 2018

opini musri nauli : PANTANG LARANG (3)



Selain mengatur pantang larang terhadap daerah-daerah yang tidak boleh dibuka seperti “Teluk sakti. Rantau Betuah, Gunung Bedewo”, “rimbo sunyi”, “hutan keramat, “hutan Puyang”, “Hutan betuah”, “Hutan hantu pirau” dan pantang larang terhadap hewan dan tumbuhan tertentu, pantang larang terhadap perilaku terhadap alam juga dikenal.

‘Tidak dibenarkan menyebut nama “harimau”. Harimau adalah salah satu hewan yang dihormati dan disebutkan dengan penamaan “nenek” atau “datuk”.