07 Oktober 2020

opini : Pelaku Anak

 




Membaca berita anak-anak sekolah yang kemudian mendatangi DPRD Kota Jambi menimbulkan berbagai polemik. Sebagian mengecam. Sebagian kemudian melihat dari sudut pandang yang berbeda. 


Melihat anak-anak sekolah berbaju putih-biru muda membuktikan yang datang adalah anak-anak sekolah tingkat Atas. Atau anak-anak masih dibawah umur. 


Kebetulan UU masih mengamanatkan yang disebut dewasa adalah orang yang berumur 18 tahun. Sehingga dipastikan berdasarkan UU Perlindungan Anak dapat dikategorikan sebagai “anak dibawah umur”.  Begitu juga UU Pengadilan Anak. Masih menempatkan “dibawah 18 tahun” belum dewasa.


opini musri nauli : Pengadilan Tata usaha negara

 


KETIKA lahir Pengadilan Tata Usaha Negara berdasarkan UU No 8 Tahun 1986, maka Indonesia kemudian dikenal sebagai negara hukum. Dimana putusan pejabat negara dapat dipersoalkan secara hukum dimuka pengadilan (hukum).

opini musri nauli : PENYAKSI




“Yah, ayah jadi Direktur, ya”, kata si Bungsu diujung telephone. Terdengar suara berderai. 


“Yah, dek”, kataku sembari menahan tawa. Panggilan “adek’ kami lekatkan kepada sibungsu. Seluruh keluarga memanggil sibungsu dengan panggilan “Adek”. 


Teringat percakapan ketika si bungsu menelephoneku disaat aku masih diluar kota. Saya kemudian tidak membayangkan “suasana” dirumah. Selain mobilitas “urusan” yang masih ribet, suasana di Jambi tidak kurasakan langsung.