Dunia hukum mengalami “geger”. Putusan Mahkamah Agung yang
mengabulkan permohonan dari Joko Priyanto dkk dan Walhi menuai problema hukum.
Putusan Mahkamah Agung ditingkat Peninjauan Kembali Nomor 99 PK/TUN/2016 (Putusan Mahkamah Agung) kemudian “dipelintir” oleh pihak yang kalah (baca Gubernur Jawa Tengah) dengan
menerbitkan Izin lingkungan baru kepada PT. Semen Indonesia.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..