22 Desember 2016

opini musri nauli : REZIM IZIN LINGKUNGAN


Dunia hukum mengalami “geger”. Putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan dari Joko Priyanto dkk dan Walhi menuai problema hukum. Putusan Mahkamah Agung ditingkat Peninjauan Kembali Nomor 99 PK/TUN/2016 (Putusan Mahkamah Agung) kemudian “dipelintir” oleh pihak yang kalah (baca Gubernur Jawa Tengah) dengan menerbitkan Izin lingkungan baru kepada PT. Semen Indonesia.