Didalam sebuah
pertemuan di Jakarta dengan Tema penegakkan hukum dan kebakaran hutan dan lahan
(KARHUTLA), saya kaget mengetahui bagaimana pandangna para pihak didalam
melihat persoalan hukum (KARHUTLA). Dari para pihak yang mewakili unsur
akademisi, penegak hukum hingga berbagai pihak saya kemudian menyadari ada
persoalan di tataran paradigm. Tulisan ini mencoba untuk memotret bagaimana
pandangan parapihak sekaligus sebagai otokritik paradigm didalam persoalan
hukum.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..