27 Desember 2012

opini musri nauli : Yang Terakhir dan yang duluan



Qui prior et tempore, potior est in jure
orang yang pertama datang
adalah orang yang paling pertama mendapat hak

Kalimat status ini dipergunakan oleh temanku, Andiko yang mengikrarkan di Facebook dengan Andiko Sutan Mancayo tanggal 19 Desember 2012. Kalimat “Qui prior et tempore, potior est in jure” adalah asas yang memperkuat landasan keberadaan hak milik atas tanah. Asas ini mengenyampingkan pengakuan hak oleh negara dalam konsep Hak menguasai negara (domein verklaring).