Qui
prior et tempore, potior est in jure
orang
yang pertama datang
adalah
orang yang paling pertama mendapat hak
Kalimat
status ini dipergunakan oleh temanku, Andiko yang mengikrarkan di
Facebook dengan Andiko Sutan Mancayo tanggal 19 Desember 2012.
Kalimat “Qui prior et tempore, potior est in jure” adalah asas
yang memperkuat landasan keberadaan hak milik atas tanah. Asas ini
mengenyampingkan pengakuan hak oleh negara dalam konsep Hak menguasai
negara (domein verklaring).