Syahdan. Suasana sunyi di padepokan. Tiada suara terdengar didalam padepokan.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
Terdengar suara kegaduhan di pasebanan Istana Astinapura. Para punggawa berkerumuman mendengarkan kabar dari telik sandi.
Di Marga Batin Pengambang, “belukar tuo” dipadankan dengan “empang kerenggo”. Empang krenggo juga sering dipadankan dengan “mengepang” atau “belukar tuo” dan belakar lasah”. Artinya daerah yang telah dibuka namun sudah lama ditinggalkan. Dan tidak dirawat. Di daerah hilir dikenal “Larangan krenggo”.
Di Batin II Ulu, “Belukar” atau “sesap” adalah Daerah yang telah dibuka namun belum ditanami.
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, kata “belukar” adalah tumbuhan kayu-kayu kecil dan rendah. Atau Tanah yang ditumbuhi kayu-kayuan Kecil dan rendah.
Makna “Sudah menjadi rimba” diartikan sebagai kesalahan yang tidak dapat diperbaiki lagi. Biasa dikenal dengan istilah “bersesapan”.
Syahdan. Terdengar suara di padepokan.
Para pendekar mengelilingi Pemimpin padepokan. Mendengarkan titah dari Pemimpin padepokan.