23 September 2021

opini musri nauli : Waktu (3)

 


Selain waktu di Hukum Acara Pidana, waktu juga dikenal di Lapangan hukum acara Perdata. 


Apabila putusan yang tergugat sama sekali tidak Hadir yang kemudian dikenal sebagai verstek maka pihak yang keberatan dapat mengajukannya dalam waktu 14 hari (Pasal 129 HIR). 


Perlawanan verstek dikenal verzet