Menurut
Satjipto Rahardjo, asas hukum adalah jiwanya peraturan hukum, karena asas hukum
merupakan dasar lahirnya peraturan hukum[1]. Asas hukum
merupakan ratio legisnya peraturan
hukum. asas hukum (rechtsbeginsel) adalah pikiran
dasar yang umum sifatnya atau merupakan latar belakang dari peraturan yang
konkret (hukum positif) dan dapat ditemukan dengan mencari sifat-sifat umum
dalam peraturan konkret[2].
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..