JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, kemarin
(01/12) menahan dua orang lagi tersangka kasus dugaan korupsi proyek
pembangunan dermaga penyeberangan Kualatungkal, Kabupaten Tanjab Barat
(Tanjabbarat) tahun anggaran 2010. Sutrisno, dari pihak rekanan dan
Abdul Hamid, dari Dinas Pehubungan (Dishub) Provinsi Jambi, kedua
tersangka ini ditahan oleh penyidik kejaksaan sekitar pukul 16.00 WIB.
Dengan menggunakan mobil tahanan jenis Toyota, milik Kejati Jambi,
keduanya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..