Tampilkan postingan dengan label Catatan Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Catatan Hukum. Tampilkan semua postingan

12 Maret 2024

opini musri nauli : Cara Membaca Permen Agraria/ATR

 


Beberapa waktu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri Agraria/ATR) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria/ATR Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat (Permen Agraria/ATR No 14 Tahun 2024). Biasa dikenal “Pendaftaran tanah hak ulayat”. 


Permen Agraria/ATR No 14 Tahun 2024 ini menarik untuk dipelajari. 


Pertama. Permen Agraria/ATR No 14 Tahun 2024 mengakui dan menghormati adanya hak ulayat (didalam Permen Agraria/ATR No 14 Tahun 2024 juga disebutkan sebagai hak yang serupa). Tentu saja makna “mengakui dan menghormati” tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan”. 


Kedua. Sebagai bentuk pengakuan dan penghormatan maka diatur mengenai penyelenggaraan administrasi Pertanahan. Sehingga Permen Agraria/ATR No 14 Tahun 2024 mengatur administrasi pertanahan dan pendaftaran tanah hak ulayat untuk kepastian hukum atas tanah ulayat. 

28 Januari 2024

opini musri nauli : Kampanye Presiden di Pilpres 2024


Akhir-akhir ini, Presiden Jokowi menangkis seruan berbagai pihak agar tidak terlibat di berbagai kampanye Presiden/Wakil Presiden. Dengan memaparkan Pasal-pasal di UU Pemilu, Presiden Jokowi menyampaikan adanya hak untuk berkampanye di Pilpres 2024. 


Secara umum, pengaturan tentang kampanye yang dilakukan oleh Presiden/Wakil Presiden diatur didalam Pasal 281 dan Pasal 299. Pasal 281 ayat (1) huruf a kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil  Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil Walikota harus  memenuhi ketentuan (a) Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan huruf b menjalani cuti di luar tanggungan negara.

24 Januari 2024

opini musri nauli : Adab dan Ilmu

 


“Yah, adab lebih tinggi dari ilmu”, kata sang bungsu ketika baru memasuki pesantren. 3 tahun yang lalu. 


Sambil tersenyum dia begitu gembira menyampaikan kaidah yang didapatkan dari Pesantren. Akupun tersenyum ketika dia menyampaikannya. 


Entah mengapa ingatanku seketika melayang 3 tahun yang lalu. Ketika si bungsu baru masuk Pesantren menceritakan tentang ilmu yang didapatkannya. Tentu saja ingatan melayang untuk melihat keadaan sekarang ini. 


Entah mengapa, di forum paling terhormat, sang songong “menertawakan” sang Profesor yang ilmunya tiada diragukan. Berbagai ahli hukum begitu menghormatinya. 

16 Januari 2024

opini musri nauli : Logika Sesat Pilpres 2024 (2)

 



Tema yang lain yang menarik perhatian sekaligus mengganggu nalar publik adalah ketika menyodorkan nama Cawapres yang berusia muda. Disebutkan sebagai Anak muda yang dibawah usia 40 tahun. Tema ini menggelinding sekaligus menjadi daya magnit untuk meraih dukungan dari generasi Z dan kaum milenial. 


Tanpa malu-malu, tema usia muda kemudian disandingkan dengan para Pemimpin bangsa seperti Soekarno, Hatta, Syahrif, Tan Malaka, Panglima Soedirman dan tokoh-tokoh bangsa (founding father) lainnya. 

06 Januari 2024

opini musri nauli : Kesetiaan Gagasan

 


Ketika Ganjar Pranowo (Ganjar) ditawarkan dari berbagai Koalisi Partai untuk menjadi Calon Presiden dan kemudian dibujuk meninggalkan Partai yang telah membesarkannya, ada kata-kata yang paling mendalam. 


“Saya dibesarkan oleh Partai ini. Saya tidak mungkin meninggalkan partai ini”, katanya tegas walaupun dengan nada lembut. 


Seketika makjeb. Kata-kata itu langsung menusuk hati paling dalam. Meneguhkan kesetiaan kepada prinsip-prinsip yang lama dipegangnya. Sejak muda. 


Tentu saja membandingkan prestasi Ganjar dengan kandidat lain akan menimbulkan perdebatan panjang. Atau bisa menimbulkan polemik yang berkepanjangan. 

05 Januari 2024

opini musri nauli : Pemalas

 


Ketika membuka blog yang memuat berbagai tulisan awal tahun, seketika saya kemudian tersentak. Di tahun 2023 hanya memuat opini 153 tulisan. Turun drastis dari tahun 2022 yang mencapai 284 tulisan. Jangan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai hampir seribu (915 tulisan). 


Tahun 2023 hanya beririsan dengan tahun 2019 (135 tulisan), tahun 2018 (166 tulisan) ataupun tahun 2017 (167 tulisan). 

19 September 2023

opini musri nauli : Hak Milik dan Izin


Akhir-akhir ini, Berbagai konflik sosial semata-mata berangkat dari optik dari Kacamata berbeda. Slogan negara yang mengaku “negara memiliki hak untuk mengatur” justru berhadapan dengan berbagai regulasi hukum di Indonesia. 


Didalam konstitusi, termaktub jelas “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Namun tafsiran ini kemudian dikembangkan menjadi Hak menguasai negara dalam paradigma “hak menguasai negara” yang dikenal “domein verklaring”. 


Makna ”dikuasai oleh negara” (Hak Menguasai Negara/HMN) sangat berbeda dengan prinsip domein verklaring dalam Agrarische Wet.


Dalam implementasinya, MK berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Nomor 012/PUU-I/2003 kemudian merumuskan (1) mengadakan kebijakan (beleid), (2) tindakan pengurusan (bestuursdaad), (3) pengaturan (regelendaad), (4) pengelolaan (beheersdaad) dan (5) pengawasan (toezichthoudensdaad).

16 Agustus 2023

opini musri nauli : Tafsir “Bajingan dan Tolol”

 


Menelisik tema hangat suasana politik akhir-akhir ini, ujaran dan kata “bajingan” dan “tolol” memantik polemik. 


Sebagian kemudian menganggap kata-kata ini lebih tepat dikategorikan sebagai “penghinaan”. Namun sebagian lagi kemudian menempatkan sebagai “kritikan”. Sebagai “bentuk akhiran” dari kritikan tajam terhadap Pemerintahan. 


Secara harfiah, menurut kamus besar Bahasa Indonesia, arti kata “bajingan” adalah penjahat atau pencopet. Bajingan dapat diartikan kata-kata kurang ajar yang berisikan makian. 

07 Juli 2023

opini musri nauli : Izin dan Sertifikasi

 


Akhir-akhir ini tema tentang Al-Zaytun yang bergabung Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) (selanjutnya disebutkan sebagai Al Zaytun) memang menarik dan memantik polemik. 


Terlepas dari persoalan yang menghebohkan tentang persoalan berkaitan dengan ritual ibadah yang memantik polemik yang menjadi Kajian dari ilmu fiqh Islam, ada persoalan yang justru luput dan bahkan menjadi pembelajaran kedepan. 


Tentu saja membicarakan Fiqh Islam seperti tentang Mazhab yang sudah dikenal didalam literatur Islam seperti empat Mazhab yang sudah lama dikenal didunia Islam (Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i, Imam Hambali). Keempatnya merupakan peletak dasar. 


Baik ditinjau dari pendekatan simantik (mantik), asbabul Nuzul (sejarah) maupun penafsiran (tafsir). Keempatnya sudah diakui oleh berbagai ulama (jumhur ulama). 


Kekuatan dan kelebihan para Imam dapat dilihat didalam karya-karyanya (kitab) yang telah dihasilkan. 


Menurut data berbagai sumber disebutkan, Imam Imam Hanafi dapat dilihat didalam karya-karya besar seperti Al-Jami' Ash-Shaghir (dituliskan muridnya Muhammad bin Al-Hasan Al-Syaibani), kitab Al-Mausuah Al-fiqhiyah Al-Muqaranah : At-Tajrid (karya Al- Imam Al-Quduri), Kitab Al-Mabsuth (Dituliskan As-Sarakhsi). Tidak salah kemudian Imam Hanafi ditempatkan sebagai imam dan peletak dasar Mazhab yang dihormati. Mazhab yang Masih hidup di dunia. 

19 Januari 2023

opini musri nauli : Simulasi Putusan Hakim Kasus Pembunuhan

 

Akhirnya JPU telah menjalankan tugas menuntut para terdakwa dalam kasus pembunuhan paling menghebohkan. 8 Tahun untuk terdakwa RR, terdakwa KM dan terdakwa PC. Seumur Hidup untuk FS dan 12 tahun untuk RE. 


Reaksi dan polemik kemudian mengharubirukan jagat dunia maya. Ibu korban sama sekali tidak terima. Sedangkan publik menyesalkan mengapa RE malah lebih berat dari terdakwa RR dan terdakwa KM. 

18 Januari 2023

opini musri nauli : Pidana mati

Akhir-akhir ini, konsentrasi publik begitu tersita dengan peristiwa paling menghebohkan di tanah air. Seorang Jenderal aktif bersama-sama dengan Ajudan dan istri serta Anggota Rumah Tangga kemudian dituduh melakukan tindak pidana yang cukup serius. Rangkaian peristiwa pembunuhan yang memakan korban. Seorang Ajudan di rumah Dinasnya. 


Begitu panjang proses hukum rangkaian di tingkat penyidikan. Upaya sistematis untuk mengaburkan peristiwa yang sempat disebutkan sebagai peristiwa “tembak menembak” kemudian dapat dibongkar Bareskrim Mabes Polri. Dan kemudian dapat menjadi terang benderang ketika kemudian menjadi peristiwa paling mengerikan. Penembakan terhadap korban seorang ajudan. 

04 Desember 2022

opini musri nauli : Regulasi Gambut di Jambi

 


Provinsi Jambi yang mendapatkan mandat untuk pemulihan gambut (restorasi gambut) sebagaimana dituangkan didalam Perpres No. 1 Tahun 2016 dan kemudian dilanjutkan didalam Perpres No. 120 Tahun 2020 harus melaksanakan mandatnya. 


Didalam pencapaian mandat, pemulihan gambut kemudian didasarkan kepada konsentrasi pemulihan gambut berdasarkan kepada kegiatan KHG. 


Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor Sk.130/Menlhk/Setjen/Pkl.0/2/2017, di Jambi kemudian ditetapkan 14 KHG. Didalam pencapaian mandat, pemulihan gambut kemudian didasarkan kepada konsentrasi pemulihan gambut berdasarkan kepada kegiatan KHG. 


Dan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Nomor 6/BRGM/KPTS/2022 tertanggal 15 Maret 2022 maka ditetapkan KHG Sungai Mendahara-Sungai Batang Hari sebagai Penetapan Lokasi Pilot Model Restorasi ekosistem Gambut Sistematis dan Terpadu (KHG Optimum).


Didalam dasar penetapan KHG KHG Sistematis dan Terpadu didasarkan kepada data topografi dan kedalaman gambut yang baik, adanya rencana Perlindungan dan pengelolaan ekosistem, status kerusakkan ekosistem, intervensi program dan dukungan para pihak. 

20 September 2022

opini musri nauli : Perkawinan Beda Agama

 


Akhir-akhir ini publik dihebohkan dengan peristiwa perkawinan beda agama. Sebuah tema yang memantik dan perhatian publik. 


Terlepas dari polemik yang membuat publik sempat berdegub kencang, sekaligus tema yang sangat sensifit, tema ini tentu saja menarik untuk dikaji dari pendekatan hukum. 


Sebenarnya sebelum Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 (UU Perkawinan), menurut data berbagai sumber, perkawinan beda agama pertama kali diatur dalam Regeling op de Gemengde Huwelijken (GHR) Koninklijk Besluit van 29 Desember 1896 No.23, Staatblad 1898 No. 158, 


Regulasi ini kemudian menetapkan sebagai Peraturan Perkawinan Campur (PPC). Regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Belanda termasuk mengatur tentang perkawinan campur yang tegas mencantumkan “Perbedaan agama, golongan, penduduk atau asal usul tidak dapat merupakan halangan pelangsungan perkawinan.


Namun pengaturan ini kemudian dicabut dengan lahirnya UU Perkawinan. UU Perkawinan dengan tegas mencabut tentang PPC yang semula diatur didalam Stab. 1898 No. 158. 

04 September 2022

opini musri nauli : Asli

 


Menurut kamus Besar Bahasa Indonesia, berdasarkan etimologi, kata asli diartikan sebagai “tidak ada campurannya (murni), bukan peranakan (orang pribumi/ penduduk,  bukan salinan (fotokopi, saduran, terjemahan), baik-baik (tidak diragukan asal-usulnya), yang dibawa sejak lahir (sifat pembawaan) atau tempat (asal) 


Kata asli Pernah menjadi kata Penting didalam UUD 1945. Sebelum diamandemen didalam pasal 1 disebutkan “Presiden ialah orang Indonesia asli”. 


Sedangkan setelah diamandemen menjadi kalimat “Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehen- daknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden. 


Sedangkan kata “asli” yang kemudian dipadankan dengan “orang pribumi” pernah diatur didalam Pasal 131 131 Indische Staatsregeling (IS).

02 September 2022

opini musri nauli : Ibu ditahan

 


Suatu saat di Pengadilan di daerah, saya bertemu dengan seorang tahanan. Suami-istri yang terlibat peredaran narkoba. Keduanya adalah bandar sabu yang jumlahnya cukup untuk menjerat ancaman lebih tinggi. 


Ketika Penyidik yang kemudia menjadi saksi, disela-sela terpisah. Sayapun kemudian mengobrol. 

opini musri nauli : The Bank Job

 


Kadangkala untuk mengembalikan sekaligus “refresh” otak yang sudah mumet, menonton Hollywood salah satu pilihan. 


Film-film aksi kriminal sekaligus action yang tidak berhenti di setiap adegan adalah film-film favorit. Selain berangkat dari Kisah Nyata (True Story) yang berangkat dari novel-novel legendaris, cara kemasannya cukup ciamik. 


Film-film bertema perampokan di Bank adalah film-film yang memadukan kecerdasan para pelaku sekaligus kerasiolan alur cerita menjadi “bumbu” yang terlalu sayang dilewatkan. 

28 Agustus 2022

opini musri nauli : Reformasi Kepolisian

 


Peristiwa pembunuhan dan ditembaknya Brigadir Josua betul-betul menyentak publik. 


Bayangkan. Seorang anggota polisi dibunuh dan ditembak oleh komandannya sendiri dan dirumah dinas Kadiv Propam Mabes Polri. 


Inspektur berpangkat bintang dua. Perwira tinggi yang menjadi “rissing star dan diramalkan menjadi Kapolri. 


Mabes Polri telah menetapkan tersangka. Selain Komandannya sendiri, dua teman Brigadir Josua dan supir Irjen itu sendiri. 

26 Agustus 2022

opini musri nauli : Teori Causalitet

 

Sebagaimana telah saya uraikan didalam opini saya “Cara Membaca Perbuatan Pidana Kasus Pembunuhan” yang telah dimuat di media massa, tema motif bukanlah bagian Penting dari proses pembuktian terjadinya tindak pidana. 


Secara sekilas “motif’ adalah menjadi penyebab terjadinya tindak pidana. Dalam kasus pembunuhan, apakah motif yang menjadi sebab sehingga terjadinya tindak pidana ? 

20 Agustus 2022

opini musri nauli : Motif


Setelah ditetapkan PC setelah sebelumnya sang suami, Irjen (Pol) FS semakin menambah jumlah tersangka. Sebelumnya sudah ditetapkan Bharada E, Bharada RR dan KM. 

30 Juli 2022

opini musri nauli : HUKUM ACARA PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA

 



Pengantar


Sebagai pelaksanaan HAM di Indonesia, Indonesia kemudian membentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur didalam UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU HAM). 


Pengadilan HAM kemudian menjadi Pengadilan Khusus (Pengadilan Ad hock) dalam lingkup Peradilan Umum (Pengadilan Ad hock HAM). 


Menurut UU HAM, Pengadilan Ad hock HAM berwenang untuk mengadili terhadap perkara pelanggaran HAM berat yang terdiri dari kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.