Padahal sebelumnya, kita “dimudahkan” untuk mendapatkan berbagai jenis makanan yang murah, hampir setiap waktu dan tentu saja dapat dijangkau berbagai lapisan masyarakat.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
04 April 2010
opini musri nauli : PENGGUSURAN DARI PERSPEKTIF HUKUM
Langganan:
Postingan (Atom)