29 Januari 2024

opini musri nauli : Terima Kasih, Pak Gub

 

Akhir-akhir ini, selama seminggu, suasana kisruh dimulai dari aksi Supir angkutan batubara yang demonstrasi ke Kantor Gubernur Provinsi Jambi. Para supir menolak penutupan jalan angkutan batubara oleh Gubernur Jambi. 


Sebagai aksi demonstrasi, sah-sah saja menyampaikan aspirasi. Dan tentu saja bagian dari negara demokrasi. 


Namun yang membuat saya kagum adalah Al Haris sebagai Gubernur Jambi langsung menerima peserta aksi demonstrasi. Gubernur Jambi bersedia menerima dan tegas menyampaikan sikapnya. 

opini musri nauli : Ganti Rugi (2)

 


Setelah adanya putusan pengadilan yang berkaitan dengan praperadilan terhadap sah/tidaknya penangkapan/penahanan, maka kemudian ditentukan ganti rugi yang kemudian diberikan kepada terdakwa. 


Setelah berlakunya KUHAP, maka nilai ganti rugi dapat dilihat didalam Peraturan Pemerintah disebutkan Besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), apabila  mengakibatkan luka berat atau cacat sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan, besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), sedangkan yang mengakibatkan mati, besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Jauh berbeda dengan sebelumnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b dan Pasal 95 KUHAP paling sedikit Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).