Dunia hukum geger. RUU
KUHAP yang “sedang dibicarakan” di parlemen membuat para pihak
mulai berseteru. Pihak DPR menganggap RUU KUHAP diusulkan oleh
Pemerintah sehingga “mereka berkewajiban” untuk membahasnya.
Sementara dari pihak
Pemerintah, mulai “melemparkan” tanggung jawab. Pihak Menkopolkam
yang disampaikan oleh Djoko Suyanto menganggap bahan yang dikirimi ke
DPR telah “disinkronisasikan” oleh Mewankumham. Sementara Denny
Indraya sebagai Wamenkumham menganggap “usulan ini sudah disusun
lebih dari 10 tahun.