04 Juni 2015

opini musri nauli : Status Lingkungan Hidup di Jambi


Untuk mengukur status lingkungan  hidup di Jambi dilakukan dengan berbagai instrument. Instrumen pertama digunakan adalah merujuk kepada UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU Lingkungan Hidup). Didalam mekanisme ini digunakan dengan istilah “daya dukung[1] dan daya tampung[2]” lingkungan hidup.

Mekanisme ini merupakan salah satu bentuk “Tindakan pengaman akibat pembangunan yang berdampak kepada lingkungna hidup” (safe guard). Didalam Pasal 7 ayat (2) UU Lingkungan Hidup menyatakan bahwa penetapan wilayah ekoregion dilaksanakan dengan mempertimbangkan kesamaan (karakteristik bentang alam, daerah aliran sungai, iklim, flora dan fauna, sosial budaya,ekonomi, kelembagaan masyarakat dan hasil inventarisasi lingkungan hidup.

GAYA RRT DI KEPULAUAN SPRATLY



Akhir-akhir ini Republik Rakyat Tiongkok (RRT) memusingkan Amerika Serikat (AS) di kepulauan Spratly. Provokasi RRT dengna mengirimkan pasukan lengkap menjaga aksi RRT untuk menolak menghentikan pembangunan di pulau-pulau Laut Tiongkok Selatan membuat langkah “jumawa” AS “seakan-akan” keok. AS mulai kehilangan orientasi menjaga kawasan dan sulit mengambil keputusan (simalakama). Dua pilihan sulit. Mengabaikan dominasi RRT di kawasan ini, maka akan mempercepat “perang” di kawasan baru. Sedangkan mengabaikan peran RRT, akan menimbulkan “perang psycology” terhadap negara-negara Asean