Sinar Mas Group harus segera mengembalikan lahan petani Desa Sinyerang Kecamatan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) Provinsi Jambi seluas 7.224 hektar yang dikuasai perusahaan tersebut sejak tahun 2001 lalu.
"PT. WKS harus mengembalikan lahan warga yang selama ini mereka kuasai.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
18 November 2010
Walhi: Kembalikan Lahan Warga Sinyerang
Langganan:
Postingan (Atom)