15 April 2021

opini musri nauli : Marga Sungai Tenang




Marga Sungai Tenang terletak di dataran tinggi di Kabupaten Merangin. Ada beberapa versi mengenai arti “Merangin’. Merangin disebutkan dari kisah dari perjalanan pertemuan Batang Tembesi dengan Batang Merangin. Untuk mengukur berat air antara Batang Tembesi dan batang Merangin, maka diambil air dan dilakukan penimbangan. Dari hasil pengukuran, ternyat beratnya hanya sedikit (seperanginan). Maka pertemuan dua sungai kemudian disebutkan sebagai Merangin. Sementara dari versi lain disebutkan, adanya tradisi mengangkat padi dan membersihkan menjadi beras dengan cara mengangkat ke udara sehingga, bulir padi tetap jatuh dan sisanya dibawa angin. 

opini musri nauli : Hapusnya Tanah


Didalam Pasal 16 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960 ditegaskan “hak-hak atas tanah” terdiri dari hak milik, hak guna-usaha, hak guna-bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan dan hak-hak lain. 


Sedangkan pasal 20 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960 menyebutkan “Hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Sedangkan 20 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1960 menjelaskan “Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

opini musri nauli : Marga Sungai Tenang (3)




Pemberian wilayah kepada masyarakat diluar Marga Sungai Tenang


Sungai Lisai merupakan ujung dari wilayah Pungguk 9 yang terletak di Dusun Muara Madras. Sungai Lisai kemudian masuk kedalam wilayah Sungai Lisai Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu. Lokasi desa yang berada di tengah-tengah Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Jarak Desa Sungai Lisai ke Desa Seblat Ulu yang merupakan desa terdekat, hanya 9,5 kilometer. 

opini musri nauli : Marga Sungai Tenang (2)

 


Masyarakat di Sungai Tenang mengaku berasal dari berbagai versi. Versi pertama mengaku berasal dari Tuanku Regen Indrapura turun ke Serampas kemudian ke Sungai Tenang. Nama Sutan Gerembung merupakan anak dari Sutan Gelumang yang bermukim di Muko-muko. Cerita ini kemudian dilengkapi dari Dusun Renah Pelaan yang mengaku keturunan dari Siti Berek. Siti Berek merupakan adik dari Sutan Gerembung dari “Serampas”. 

14 April 2021

opini musri nauli : Marga Serampas (2)

 



Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Merangin No 8 Tahun 2016 disebutkan tentang masyarakat Hukum Adat Marga Serampas. 

opini musri nauli : Restoraktive Justice

Dalam tataran praktek, seseorang yang dinyatakan bersalah, maka yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan secara hukum. Tidak boleh dan tidak ada kecualinya. Karena apabila kejadian itu terjadi, maka terjadi diskriminasi hukum adanya tidak ada persamaan dimuka hukum (equality before the law). Dan itu bertentangan dengan prinsip negara hukum (rechtstaat).

opini musri nauli : Batin


Berdasarkan peta Schetkaart Resindentie Djambi Adatgemeenschappen (Marga’s), Tahun 1910 dan didukung dokumen-dokumen Belanda wilayah Jambi sebagai bagian dari kekuasaan Belanda dapat dilihat pada Peta Belanda seperti Schetkaart Residentie Djambi Adatgemeenschappen (Marga’s), Tahun 1910, Skala 1:750.000, Schetskaart Van de Residentie Djambi, Tahun 1906, Skala 1 : 500.000, Schetskaart Van de Residentie Djambi, Bewerkt door het Encyclopaedisch Bureau 1922 – 1923, Skala 1 : 750.000, Automobielkaart van Zuid Sumatra Samengesteld en Uitgegeven door Koniklijke , Vereenging Java Motor Club, Tahun 1929, Skala 1 : 1.500.000, Economical MAP of The island Of Sumatra, Gold and silver, Tahun 1923, Skala 1 : 1.650.000, Verkeers en Overzichtskaart van het eiland Sumatra, Tahun 1929, Skala 1.650.000, dan Kaart van het eiland Sumatra, Tahun 1909, Skala 1 : 2.000.000, Aangevende de ligging Der Erfachtsperceelen en Landbrouwconcessies Of Sumatra, Tahun 1914, Skala 1 : 2.000.000 telah jelas menerangkan posisi Residentie Jambi maka dikenal maka daerah-daerah di Jambi telah dibagi berdasarkan Margo dan batin.

opini musri nauli : Hak Ulayat di Jambi

 


Sebagai bagian dari masyarakat hukum adat (MHA), MHA mendeskripsikan sebagai “hak ulayat”. Van vollenhoven  didalam bukunya  “Miskenningen van het adatrecht” menyebutkan Beschikkingrecht (hak ulayat). 

opini musri nauli : Batanghari ditengah masyarakat Melayu Jambi (4)

Marga Maro Sebo Ilir dipimpin Depati. Sedangkan diluar dari Dusun Terusan dipimpin seorang Ngebi. Sedangkan didalam tugas yang ditetapkan oleh Raja Jambi, dikenal Pemangku/Pengulu yang bergelar Jaga patih Temun Yudo. Bertugas sebagai pengawal Raja.

opini musri nauli : Depati dan Rio

Didalam berbagai dokument dan sering disebut didalam tutur ditengah masyarakat, dibawah Marga dikenal dusun.