15 April 2021

opini musri nauli : Hapusnya Tanah


Didalam Pasal 16 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960 ditegaskan “hak-hak atas tanah” terdiri dari hak milik, hak guna-usaha, hak guna-bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan dan hak-hak lain. 


Sedangkan pasal 20 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960 menyebutkan “Hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Sedangkan 20 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1960 menjelaskan “Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

Dengan menempatkan hak milik sebagai “hak terkuat dan terpenuh” sebagaimana diatur didalam Pasal 20 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960 maka hak milik harus ditempatkan sebagai hak yang harus dihormati. 


Namun kepemilikan terhadap tanah tidak bersifat mutlak. Dalam praktek peradilan hukum acara Perdata, dikenal berbagai putusan yang menghapuskan kepemilikan tanah. 


Sekedar contoh dapat dilihat Putusan MA No. 348 PK/Pdt/2011, Putusan MA No. 622 K/Pdt/2012 dan Putusan MA No. 410 K/Pdt/2011 dan Putusan MA No. 979/K/Sip/1971.


Lihatlah putusan MA No. 210 K/Sip/1955  “Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, oleh karena para Penggugat dengan mendiamkan soalnya sampai 25 tahun harus dianggap menghilangkan haknya (rechtverwerking)”.


Atau Putusan MA No.  329/K/Sip/1957 “Di Tapanuli Selatan, apabila sebidang tanah yang diperoleh secara merimba, selama 5 tahun berturut-turut dibiarkan saja oleh yang berhak, maka hak atas tanah dianggap telah dilepaskan. 


Sedangkan didalam Putusan MA No.1409 K/Pdt/1996 menjelaskan “bila seseorang secara terus menerus menguasai/ menggarap tanah dan tidak pernah memindah tangankan hak usaha tersebut kepada pihak lain dengan menerima pembayaran, maka ia adalah penggarap yang beritikad baik dan patut diberikan hak sebagai pemilik hak atas tanah. 


Putusan MA No.2 K/Sip/1983 menjelaskan “Menurut hukum adat, pemilik tanah tidak selalu menjadi pemilik tanaman yang ada diatasnya. 


Dengan demikian maka tidak ada kemutlakan hak kepemilikan terhadap tanah.