26 Juli 2010

KONFLIK TANAH Dua Aktivis Walhi dan 18 Warga Ditahan


Bengkulu, Kompas - Kepolisian Daerah Bengkulu menahan dua aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Bengkulu dan 18 warga Desa Pering Baru, Kecamatan Semidang Alas Maras, Kabupaten Seluma, Jumat (23/7) malam. 
Polisi menahan mereka setelah aktivis dan belasan warga itu melakukan unjuk rasa menolak penggusuran lahan. Sebelum penangkapan yang dilanjutkan dengan penahanan, para tersangka melakukan unjuk rasa menolak penggusuran lahan mereka oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII di Desa Pering Baru, Jumat. 

Mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka pada malam harinya. Dua aktivis Walhi Bengkulu yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka adalah Firmansyah (28) dan Dwi Nanto (29). 

Semua tersangka yang berjumlah 20 orang saat ini ditahan di sejumlah tempat terpisah, yaitu di Polda Bengkulu, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu, dan beberapa Kepolisian Sektor (Polsek) di Kota Bengkulu. 

 ”Dua aktivis Walhi Bengkulu dan 18 warga sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat malam. Kami datang ke Polda Bengkulu pada Sabtu sore dan baru tahu bahwa mereka sudah menjadi tersangka,” kata penasihat hukum kedua aktivis Walhi Bengkulu dan 18 warga, Musri Nauli, Minggu (25/7). 

 Menurut Musri, kedua aktivis Walhi ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi pelaku utama yang menggerakkan masyarakat dalam unjuk rasa. Keduanya juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang perkebunan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara karena mengganggu usaha perkebunan. 

Sementara 18 warga Pering Baru hanya dijerat dengan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang perkebunan. Turun-temurun 

 Musri menjelaskan, lahan yang disengketakan dengan PTPN VII seluas 238 hektar. Lahan itu selama ini digarap 114 petani warga Pering Baru secara turun-temurun. Kasus sengketa lahan itu sudah terjadi sejak 1988, tetapi sampai sekarang belum ada penyelesaian. 

 Musri mengemukakan, sebagai penasihat hukum, pihaknya akan berkonsentrasi untuk menghadapi sidang di pengadilan sebab pihak penasihat hukum menemukan bahwa proses penahanan para tersangka tidak sesuai dengan prosedur. Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu Ajun Komisaris Besar Heri Wiyanto, Sabtu lalu, mengatakan, unjuk rasa dilatarbelakangi oleh sengketa lahan antara warga Pering Baru dan PTPN VII. 

Warga mengklaim tanah yang akan digarap PTPN VII adalah tanah milik mereka. Saat itu Heri mengatakan, kalau tidak terbukti sebagai provokator, para tersangka akan dilepas. (WAD 

 Kompas, 26 Juli http://cetak.kompas.com/read/2010/07/26/03520759/dua.aktivis.walhi.dan.18.warga.ditahan