22 April 2024

opini musri nauli : Biaya Perkara (3)

 


Didalam Hukum Acara Pidana, Setelah biaya perkara ditetapkan terhadap terdakwa yang dinyatakan terbukti bersalah maka biaya perkara yang dijatuhkan kemudian harus dibayarkan oleh terdakwa. 


Didalam praktek hukum acara pidana, tema mengenai biaya perkara kurang mendapatkan perhatian yang cukup luas. 


Selain biaya perkara yang dijatuhkan tidaklah begitu besar (didalam catatan penulis), biaya perkara pidana paling besar hanya Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Itupun didalam perkara-perkara Korupsi. 

Sedangkan didalam perkara pidana umum ataupun kejahatan umum, paling besar biaya perkara yang diputuskan oleh hakim hanya Rp 5.000,- (Lima ribu rupiah). 


Lalu dimana biaya perkara pidana yang kemudian disetorkan. 


Nah, didalam praktek tema ini juga kurang mendapatkan perhatian. 


Biasanya setelah perkara pidana diputuskan, terdakwa kemudian menerima, terdakwa kemudian langsung mengeluarkan biaya perkara kepada Jaksa penuntut umum. 


Mekanisme ini dapat dibenarkan. Sebagaiman didalam KUHAP telah ditentukan, Penuntut umum sebagai pelaksana dari putusan Pengadilan,  sehingga pembayaran biaya perkara yang dijatuhkan kemudian dibayarkan melalui jaksa penuntut umum dapat dibenarkan menurut KUHAP. 


Demikianlah mekanisme hukum acara pidana berlaku di Indonesia. 


Advokat. Tingggal di Jambi