21 Juni 2012

opini musri nauli : MK DAN NILAI DUA RATUS LIMA PULUH PERAK


Mahkamah Konstitusi berdasarkan putusan MK Nomor Nomor 27/PUU-X/2012 telah menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa konstitusionalitas Pasal I Undang-Undang Nomor 16 Prp Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. UU ini mengatur tentang kriteria nilai dua ratus lima puluh rupiah didalam Pasal 364, Pasal 373, Pasal 379, Pasal 384, dan Pasal 407 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Para pemohonan berkeinginan mengubah frasa “dua ratus lima puluh rupiah” menjadi “dua juta lima ratus ribu rupiah” yang tertera dalam Pasal 364, Pasal 373, Pasal 379, Pasal 384, dan Pasal 407 ayat (1) KUHP.


Persoalan ini sempat “menghebohkan” disaaat Indonesia “berperang” melawan korupsi malah lebih sibuk “disidangkan” kasus remeh temeh. Pencurian kakao, semangka, pencurian sandal, pencurian listrik cas HP, persidangan e-mail ”Prita” memang menarik perhatian nasional. Disatu sisi persidangan tidak boleh “menolak” perkara yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun disisi lain, nurani dan teriakan kaum progresif menolak persidangan yang urusan “nilai” kerugian hanya berkisar sekitar puluhan ribu.

Kalangan positivisme berdalil, persidangan tidak bisa dihentikan, karena  unsur mengambil (dalam bahasa lain dikatakan “mencuri/ wegnemen) telah terbukti. Adanya unsur “mencuri (wegnemen)” dalam berbagai peristiwa telah terpenuhi sehingga para pelaku tidak dapat dibebaskan (Vrijpaark). Sementara kaum progresif mendalilkan unsur “dua ratus lima puluh perak” yang dibuat oleh UU No. 16 Prp Tahun 1960 harus dilihat pada konteks terkini. Ukuran “dua ratus lima puluh perak” dalam konteks terkini sungguh tidak relevan lagi. Dalam berbagai ukuran yang sering dikonversi dengan nilai emas, maka “dua ratus lima puluh perak” dapat dikalkulasikan sekitar Rp 2,5 juta rupiah. Dalam konteks ini, maka kaum progresif berpendapat, unsur “dua ratus lima puluh perak” tidak tepat dikenakan kepada para pelaku. Dengan demikian, maka terdakwa seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan (vrijpaark)

Selain itu juga, peristiwa-peristiwa persidangan terhadap para pelaku menimbulkan “ketidakadilan”. Persidangan terhadap para pelaku menusuk nurani kemanusiaan. Indonesia kemudian dicap sebagai negara “sepatu butut” karena menyidangkan kasus-kasus yang berkisar “dua ratus lima puluh perak”. Indonesia menjadi sorotan disaat bersamaan disidangkan kasus-kasus korupsi yang hanya menyangkut kepada operator lapangan. Mereka orang kecil dan sama sekali tidak mendapatkan akses politik.

Dalam berbagai tayangan televisi dunia, persidangan terhadap para pelaku menimbulkan “keprihatinan” dunia. Dalam persidangan “pencurian sandal butut” dimana pelakunya seorang siswa SMA, dukungan publik meluas. Masyarakat kemudian menghimpuan diri untuk menyumbangkan ”sepatu butut” dan kemudian menyerahkan kepada KOMNAS ANAK.

Dari ranah inilah, sebenarnya ”ketidakadilan” telah dipertontonkan kepada publik.

Berangkat dari keprihatinan yang mendalam, Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir mencari keadilan telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 (Perma No 2 Tahun 2012).  didalam pertimbangannya, MA merumuskan harga ”duaratus lima puluh perak” didasarkan kepada harga emas pada tahun 1960. dengan demikian, maka akan meningkat 10.000 x dari dua ratus lima puluh perak. Dengan menggunakan ukuran yang telah dkalkulasikan 10.000 maka dapat ditentukan Rp. 2,5 juta rupiah. Perma No 2 Tahun 2012 dapat memberikan arah dan pedoman untuk menafsirkan unsur ”dua ratus lima puluh perak”.

Bahkan MA juga memberikan pedoman hukum acara terhadap nilai ”dua ratus lima puluh perak”. Seperti hakim tunggal, acara pemeriksaan cepat sebagaimana diatur didalam pasal 205 – 210 KUHAP. Sedangkan mengenai penahanan, maka tersangka tidak perlu dilakukan penahanan.

Namun dalam konteks tata urutan peraturan perundang-undangan, kekuatan PERMA selain tidak dikenal, namun daya ikatnya tidak kuat. Sehingga rumusan ”dua ratus lima puluh perak” didalam rumusan Undang-Undang Nomor 16 Prp Tahun 1960 harus diberi tafsir konstitusional. Dengan demikian, maka para pemohon kemudian mengajukan kepada MK agar dapat memberikan tafsiran ”dua ratus lima puluh perak”.

Walaupun MK kemudian menyatakan tidak berwenang untuk memutuskan tafsiran ”dua ratus lima puluh perak” dan menjadi menjadi kewenangan para pembuat UU, namun panduan yang diberikan oleh MA berdasarkan PERMA No. 2 Tahun 2012 dapat menjawab persoalan yang menarik perhatian publik. PERMA No. 2 Tahun 2012 memberikan ”sedikit” dahaga terhadap teriakan kaum progresif terhadap persidangan yang menusuk nurani ketidakadilan publik.


Dimuat di Harian Jambi Ekspress, 26 JUni 2012