Sekedar untuk dapat mengikuti proses acara Pengangkatan Advokat oleh DPN PERADI & Pengangkatan Sumpah Advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, pada hari Rabu, tgl 22 Sept 2010, terutama untuk yang tidak ikut hadir di Hotel Grand Melia, disampaikan uraian rangkaian proses sebagai berikut :
Pengambilan Sumpah Advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi
1. Setelah adanya Kesepakatan penyelesaian konflik organisasi Advokat, sesuai dengan SEMA KMA, DPN PERADI telah mengumumkan akan diadakannya Pengangkatan Advokat & Pengangkatan Sumpah Advokat secara berturut-turut di wilayah-wilayah Pengadilan Tinggi diseluruh Indonesia, yang tanggal/hari akan disesuaikan dengan jadwal dari KPT-KPT ybs, yang pertama adalah di Denpasar, Bali;
2. Di Jakarta, setelah mendapat jadwal pengangkatan sumpah dari KPT Jakarta, yaitu Rabu tgl. 22 September 2010, maka DPN telah mengumumkan di harian Kompas dan Web-Site PERADI;
3. Selain itu DPN PERADI juga telah membuat Pengumuman di Harian Kompas ttg 22 September tentang komitmen penyelesaian terhadap calon-calon advokat (produk KAI) yang akan dilakukan melalui proses verifikasi terhadap mereka yang mendaftar di PERADI;
4. Sebelum hari “H” yg dimaksud, sudah beredar sms/email dlsb. dari pihak KAI yang bersifat memprovakasi acara Pengangkatan Sumpah Advokat tersebut.
5. Pada hari Selasa pagi sekitar pukul 7.30 Wib telah muncul kelompok-kelompok yang berusaha memasuki Ruang Acara yg dipimpin Tommy cs, yg oleh Panitia ditolak karena tidak memiliki Tanda Pengenal peserta atau undangan untuk acara pengangkatan advokat;
6. Kemudian muncul Indra Sanun Lubis yang mendobrak paksa salah pintu tertutup untuk masuk yang tdk dapat dicegah oleh Panitia;
7. Selanjutnya kelompok-kelompok tersebut telah memasuki Ruangan Upacara dan menguasai kursi-kursi dibagian depan dan podium, selanjutnya menyanyi-nyanyi lagu-lagu termasuk Indonesia Raya, dan berulang-ulang meneriakkan Hidup KAI secara berulang-ulang secara provakatif;
8. Selanjutnya management Hotel telah meminta dan berusaha untuk meminta mereka keluar tetapi dijawab bahwa mereka juga mau ikut untuk pengangkatan sumpah;
9. Petugas Polres Jakarta Selatan yg dipimpin Kapolres tdk berhasil mengeluarkan mereka, mencoba melakukan mediasi antara mereka dengan Panitia. Mediasi tersebut tdk berhasil karena mereka membuat alasan menunggu sampai datang KPT Jakarta yang telah menjanjikan bahwa mereka juga akan diangkat sumpah;
10. Management Hotel dan Kepolisian meminta agar Panitia bersabar karena masih berusaha untuk melobby kelompok Indra dan Tommy;
11. Selanjutnya Panitia meminta seluruh calon advokat PERADI keluar dari ruangan, agar Kepolisian dan Management Hotel dapat melobby, sekaligus agar dapat terlihat siapa saja yang mengaku KAI dan berapa jumlahnya (+/- 75 orang).
12. Para Calon Advokat PERADI yang keluar dari Ruangan Upacara, berada diruangan luar berdesak-desakan karena ruangan relatif kecil, sudah mulai menuntut agar kelompok yg menggangu dikeluarkan bila perlu dengan paksa, bahkan sudah mulai ada yg berteriak apabila Panitia tidak mampu biar kami yang mengeluarkan.
13. Situasi sampai dengan pukul 12.00 wib tidak berubah, didalam kelompok Indra dan Tommy berteriak-teriak Hidup KAI, diluar para calon yang akan dilantik yang datang dengan keluarga masing-masing mulai gelisah dan marah.
14. Panitia dan DPN berusaha tetap untuk menenangkan calon-calon agar jangan ada yg membuat tindakan yang bersifat anarkis. Dimana mereka mau mendengar tetapi juga menuntut agar tetap dilantik.
15. Panitia dan DPN meminta agar Management Hotel mempertanggung jawabkan pemesanan tempat dan bila perlu mengganti ruangan lain. Management Hotel memberitahu tidak ada ruangan lain, dan meminta waktu 15 menit utk mengeluarkan kelompok tsb.
16. Panitia dan DPN juga meminta kepada Kapolres agar dapat mengendalikan situasi dan menjaga keamanan agar tidak terjadi hal-hal yg diharapkan, dimana Kapolres menjawab bahwa keamanan adalah tanggung jawab Kepolisian dan akan melakukan tindakan kepada pihak-pihak yg melakukan tindakan anarkis.
17. Panitia dan DPN menyampaikan kepada para calon-calon advokat diluar dan meminta agar bersabar menunggu pihak management hotel dan Kepolisian dapat mengeluarkan kelompok Indra dan Tommy.
18. Jam demi jam telah berlalu, sampai dengan pukul 12.45 wib belum juga ada penyelesaian, Security Hotel sudah kehabisan akal untuk mengeluarkan kelompok tsb. mungkin juga kekurangan tenaga, sebaliknya Kepolisian tdk dapat membantu untuk mengeluarkan paksa.
19. Melihat situasi yang kondusif Panitia dan DPN berunding untuk menunda pelantikan untuk kesempatan lain.
20. Para calon yg mendengar adanya rencana penundaan acara, masuk kedalam ruangan acara dan mulai berteriak-teriak meminta kelompok Indra dan Tommy keluar, saling jawab, dan akhirnya saling dorong mendorong. Para calon bersama Security Hotel mendorong kelompok Indra dan Tommy yang dibatasi oleh barisan Kepolisian. Semua partisipan bersama Security Hotel mendorong Kepolisian sekaligus bersama kelompok Indra dan Tommy yang berada dibelakang barisan Kepolisian.
21. Mungkin merasa tersudut akhirnya kelompok Indra dan Tommy berlarian, dimana Indra, Tommy dan Petrus Balapationa lari keluar dilindungi oleh Panitia/Keamanan.
22. Selanjutnya Panitia mengambil alih situasi dan mempersiapkan upacara sambil menunggu KPT Jakarta datang dari Kantor Pengadilan Tinggi yg masih setia menunggu pemberitahuan bahwa upacara dapat dilaksanakan, yg karena lalu-lintas macet agak terlambat tiba di ruang upacara.
23. Selanjutnya upacara Sidang Pengangkatan Advokat oleh PERADI & Pengangkatan Sumpah Advokat oleh Ketua PT Jakarta dapat terlaksana dengan baik sampai selesai.
24. Diluar masih ada pihak-pihak yg mau masuk namun tidak diperkenankan masuk oleh keamanan oleh karena tidak memiliki Kartu Pengenal PERADI atau Undangan.
Demikian secara singkat proses acara tsb. PERADI selanjutnya akan memverifikasi calon-calon advokat (produk bukan PERADI) dimana masing-masing ybs dapat mendaftar di PERADI untuk di verifikasi.
“Selamat Datang” untuk Advokat yang telah diangkat dan melakukan pengangkatan sumpah advokat.
Selanjutnya “HALLO Advokat Indonesia!!!”
Mari kita jaga keutuhan organisasi kita sebagai organisasi yang sah menurut UU Advokat! Biarlah kebenaran terwujud seiring dengan berjalannya sang waktu.
Khusus untuk Rekan-rekan Advokat KAI, kiranya mohon bersabar untuk dilakukan verifikasi penerbitan Kartu Tanda Pengenal Advokat Sementara (KTPA Sementara).
Kami tetap melayani Rekan-rekan Advokat KAI dalam partisipasi menegakkan hukum di Republik Indonesia yang kita cintai bersama dalam wadah tunggal PERADI.
Demikian agar Rekan-rekan maklum adanya.
Salam,DPN PERADI 2010-2015