07 Juli 2012

PN TANJABTIM MENGADAKAN SIDANG DI TKP


Pada hari rabu, tanggal 4 Juli 2012 dilakukan pemeriksaan setempat (sidang di tempat) di Tempat kejadian perkara (TKP) dengan terdakwa Juraid. Pemeriksaan sidang ditempat diajukan oleh Tim Penasehat Hukum terdakwa, Musri Nauli, SH dengna alasan untuk melihat secara pasti tempat kejadian perkara terhadap kliennya.


Juraid didakwa melakukan tindak pidana bidang kehutanan dengan cara menebang pohon, merusak, mengerjakan dan menduduki kawasan hutan konservasi sejak Juni 2011 sampai dengan bulan November 2011. Juraid kemudian dikenakan UU Kehutanan pasal 50 ayat (3) huruf a UU No. 41 tahun 1999

Juraid bersama dengan penasehat hukumnya tidak terima dengna tuduhan. Setelah persidangan mendengarkan keterangna saksi, saksi ahli, Pengadian Negeri Tanjabtim mengabulkan permintaan Penasehat Hukum terdakwa untuk melihat ke tempat kejadian perkara.

Alasan yang disampaikan oleh Penasehat Hukum terdakwa, karena areal yang dikerjakan merupakan areal yang didapatkan dari orang tua terdakwa yang bernama M. Zaini berdasarkan surat  Surat Keterangan dari Desa Mendahara Ulu, Kecamatan Betara tahun 1984 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa M. Usman, surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) diketahui oleh Ratna Wati, tertanggal 7 Maret 2012, adanya tanaman seperti rambutan, jengkol, mangga, kopi dan rambutan ditanami oleh Zaini (Orang tua Jurait) tahun 1984 dan adanya pondok.

Fakta ini kemudian hendak dilihat di lapangan.

Setelah penyampaian pentingnya pemeriksaan di lapangan oleh Ketua Majelis Sidang yang juga merupakan ketua Pengadilan Negeri Tanjabtim, Nasorianto, ketua majelis sidang meminta kepada terdakwa untuk menunjukkan areal yang dimaksudkan. Terdakwa menunjukkan areal, batas-batas tanah, pondok dan pohon. Ketua majelis sidang kemudian meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan tanggapan. Jaksa yang diwakili oleh Tia kemudian meminta kepada saksi ahli untuk menunjukkan titik koordinat dan meminta kepada saksi ahli untuk menentukan areal yang ditunjuk termasuk kedalam kawasan hutan produksi berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 64/Kpts-II/2001 tanggal 15 Maret 2001 tentang Perubahan keputusan Menteri Kehutanan Nomor 744/Kpts-II/1996 tanggal 25 November 1996 Tentang Pemberian hak pengusahaan hutan tanaman industri atas areal hutan seluas kurang lebih 78.240 hektar di Propinsi Jambi kepada PT. WKS.

Pada saat pengambilan titik koordinat, saksi ahli yang dihadirkan tidak bisa menunjukkan titik koordinat dengan alas an GPS yang digunakan tidak berhasil mengeluarkan titik koordinat. Ketua Majelis sidang melanjutkan kepada terdakwa untuk menunjukkan pondok milik terdakwa.

Terdakwa kemudian menunjukkan pondok yang dimaksudkan. Kemudian ketua majelis sidang meminta tanggapan dari Jaksa. Jaksa kemudian meminta saksi ahli menunjukkan titik koordinat dan mengeluarkan peta untuk memastikan, pondok tersebut masuk kedalam kawasan izin konsensi PT. WKS. Terhadap keterangan yang diberikan oleh saksi ahli, penasehat hokum memberikan tanggapan bahwa terhadap titik koordinat yang telah disebutkan, penasehat hokum sepakat. Namun terhadap peta yang digunakan sebagai alas an masuk kedalam izin PT. WKS, penasehat hokum keberatan. Seharusnya peta yang digunakan adalah lampiran peta SK Menteri Kehutanan Nomor 744/Kpts-II/1996 bukan peta rencana kerja tahunan PT. WKS yang ada dihadapan persidangan.


Ketua Majelis Hakim kemudian meminta penegasan dari saksi ahli. Apakah peta yang digunakan merupakan peta yang ada dihadapan persidangan atau peta lampiran peta SK Menteri Kehutanan Nomor 744/Kpts-II/1996. Apabila peta yang digunakan lampiran peta SK Menhut, ditanyakan, “petanya mana ?”. Bahkan dengan tegas Ketua Majelis Hakim mengingatkan saksi ahli, bahwa dia sudah bersumpah dan dapat diancam memberikan keterangan palsu. Sekali lagi ketua majelis sidang menegaskan, “peta lampiran SK menhut-nya, mana ?.  Persidangan tidak menunggu lama. Karena dianggap, saksi ahli tidak mempersiapkan bahan-bahannya.

Persidangan dilanjutkan untuk melihat tanaman-tanaman yang ada seperti jengkol, rambutan, rumbai, kopi, . Tanaman sebagai bukti kepemilikan dan penguasaan areal milik terdakwa pemberian dari orang tua terdakwa.

 
Setelah mendengarkan penjelasan dari terdakwa dan melihat langsung tempat kejadian perkara, Ketua majelis sidang kemudian menutup persidangan.

Usai persidangan, Penasehat Hukum terdakwa merasa terharu atas sikap Pengadilan Negeri Tanjabtim yang rela menggali fakta-fakta untuk menemukan keyakinan. Menurut penasehat hokum,  pengadilan Negeri Tanjabtim merupakan tempat orang mencari keadilan. “Di Pengadilan inilah, saya tetap berharap keadilan dapat diperjuangkan. Saya mengucapkan terima kasih terhadap pengadilan negeri Tanjabtim yang mau melihat keadaan sebenarnya di lapangan. Ini penting selain terhadap nasib terdakwa sendiri juga akan berdampak kepada orang banyak”.  Dan dengan tegas dia menyatakan optimis kliennya akan bebas