Pada hari rabu, tanggal 4 Juli 2012 dilakukan pemeriksaan
setempat (sidang di tempat) di Tempat
kejadian perkara (TKP) dengan terdakwa Juraid. Pemeriksaan sidang ditempat
diajukan oleh Tim Penasehat Hukum terdakwa, Musri Nauli, SH dengna alasan untuk
melihat secara pasti tempat kejadian perkara terhadap kliennya.
Juraid didakwa melakukan tindak pidana bidang kehutanan
dengan cara menebang pohon, merusak, mengerjakan dan menduduki kawasan hutan
konservasi sejak Juni 2011 sampai dengan bulan November 2011. Juraid kemudian
dikenakan UU Kehutanan pasal 50 ayat (3) huruf a UU No. 41 tahun 1999
Juraid bersama dengan penasehat hukumnya tidak terima dengna
tuduhan. Setelah persidangan mendengarkan keterangna saksi, saksi ahli,
Pengadian Negeri Tanjabtim mengabulkan permintaan Penasehat Hukum terdakwa
untuk melihat ke tempat kejadian perkara.
Alasan yang disampaikan oleh Penasehat Hukum terdakwa,
karena areal yang dikerjakan merupakan areal yang didapatkan dari orang tua
terdakwa yang bernama M. Zaini berdasarkan surat Surat
Keterangan dari Desa Mendahara Ulu, Kecamatan Betara tahun 1984 yang ditanda
tangani oleh Kepala Desa M. Usman, surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah
(Sporadik) diketahui oleh Ratna Wati, tertanggal 7 Maret 2012, adanya tanaman
seperti rambutan, jengkol, mangga, kopi dan rambutan ditanami oleh Zaini (Orang
tua Jurait) tahun 1984 dan adanya pondok.
Fakta ini
kemudian hendak dilihat di lapangan.
Setelah
penyampaian pentingnya pemeriksaan di lapangan oleh Ketua Majelis Sidang yang
juga merupakan ketua Pengadilan Negeri Tanjabtim, Nasorianto, ketua majelis
sidang meminta kepada terdakwa untuk menunjukkan areal yang dimaksudkan.
Terdakwa menunjukkan areal, batas-batas tanah, pondok dan pohon. Ketua majelis
sidang kemudian meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan tanggapan.
Jaksa yang diwakili oleh Tia kemudian meminta kepada saksi ahli untuk
menunjukkan titik koordinat dan meminta kepada saksi ahli untuk menentukan areal
yang ditunjuk termasuk kedalam kawasan hutan produksi berdasarkan Keputusan
Menteri Kehutanan Nomor 64/Kpts-II/2001 tanggal 15 Maret 2001 tentang Perubahan
keputusan Menteri Kehutanan Nomor 744/Kpts-II/1996 tanggal 25 November 1996
Tentang Pemberian hak pengusahaan hutan tanaman industri atas areal hutan
seluas kurang lebih 78.240 hektar di Propinsi Jambi kepada PT. WKS.
Pada saat pengambilan titik koordinat, saksi ahli yang
dihadirkan tidak bisa menunjukkan titik koordinat dengan alas an GPS yang
digunakan tidak berhasil mengeluarkan titik koordinat. Ketua Majelis sidang
melanjutkan kepada terdakwa untuk menunjukkan pondok milik terdakwa.
Terdakwa kemudian menunjukkan pondok yang dimaksudkan.
Kemudian ketua majelis sidang meminta tanggapan dari Jaksa. Jaksa kemudian
meminta saksi ahli menunjukkan titik koordinat dan mengeluarkan peta untuk
memastikan, pondok tersebut masuk kedalam kawasan izin konsensi PT. WKS.
Terhadap keterangan yang diberikan oleh saksi ahli, penasehat hokum memberikan
tanggapan bahwa terhadap titik koordinat yang telah disebutkan, penasehat hokum
sepakat. Namun terhadap peta yang digunakan sebagai alas an masuk kedalam izin
PT. WKS, penasehat hokum keberatan. Seharusnya peta yang digunakan adalah
lampiran peta SK Menteri Kehutanan Nomor 744/Kpts-II/1996 bukan peta rencana
kerja tahunan PT. WKS yang ada dihadapan persidangan.
Ketua Majelis Hakim kemudian meminta penegasan dari saksi
ahli. Apakah peta yang digunakan merupakan peta yang ada dihadapan persidangan
atau peta lampiran peta SK Menteri Kehutanan Nomor 744/Kpts-II/1996. Apabila
peta yang digunakan lampiran peta SK Menhut, ditanyakan, “petanya mana ?”. Bahkan dengan tegas Ketua Majelis Hakim mengingatkan
saksi ahli, bahwa dia sudah bersumpah dan dapat diancam memberikan keterangan
palsu. Sekali lagi ketua majelis sidang menegaskan, “peta lampiran SK menhut-nya, mana ?. Persidangan tidak menunggu lama. Karena
dianggap, saksi ahli tidak mempersiapkan bahan-bahannya.
Persidangan dilanjutkan untuk melihat tanaman-tanaman yang
ada seperti jengkol, rambutan, rumbai, kopi, . Tanaman sebagai bukti kepemilikan
dan penguasaan areal milik terdakwa pemberian dari orang tua terdakwa.
Setelah mendengarkan penjelasan dari terdakwa dan melihat
langsung tempat kejadian perkara, Ketua majelis sidang kemudian menutup
persidangan.
Usai persidangan, Penasehat Hukum terdakwa merasa terharu
atas sikap Pengadilan Negeri Tanjabtim yang rela menggali fakta-fakta untuk
menemukan keyakinan. Menurut penasehat hokum, pengadilan Negeri Tanjabtim merupakan tempat
orang mencari keadilan. “Di Pengadilan
inilah, saya tetap berharap keadilan dapat diperjuangkan. Saya mengucapkan
terima kasih terhadap pengadilan negeri Tanjabtim yang mau melihat keadaan
sebenarnya di lapangan. Ini penting selain terhadap nasib terdakwa sendiri juga
akan berdampak kepada orang banyak”. Dan dengan tegas dia menyatakan optimis kliennya
akan bebas