27 Agustus 2016

opini musri nauli : SUDUT LAIN DARI PERSIDANGAN PIDANA




Persidangan pidana terhadap kematina Mirna yang kemudian “menyeret” JW, menarik perhatian berbagai kalangan. Persidangan yang memakan waktu panjang, melihat sudut pembuktian, kepiawaian para pihak membuat sidang ditunggu masyarakat menonton secara “live”. Berita ini kemudian “menenggalamkan”  peristiwa persiapan PON, kasus “tertipunya” calon Jemaah Haji di Philipina. Siaran live kemudian ditunggu untuk melihat “siapa sesungguhnya” pembunuh Mirna
Diibaratkan pertandingan, serangan yang kemudian “mengarah” kepada Jessica “cukup piawai” dimainkan kubu Jessica. Serangan bertubi-tubi dimulai dari kesaksian pegawai kafe, ahli forensic, ahli racun, ahli digital namun dengan cerdik “dimainkan” oleh kubu Jessica. Secara kasat mata, kemudian “panggung” yang dimainkan jaksa justru sering “diklik” serangan balik dari kubu Jessica.

Tanpa memasuki ranah pembuktian, yang sering dilupakan oleh masyarakat adalah “penguasaan materi” yang dilakukan oleh masing-masing pihak. Dengan “segebrek” barang bukti, jaksa penuntut umum mempunyai kesempatan besar untuk “mendakwakan” dan membuktikan kesalahan dari Jessica.

Jaksa penuntut umum “mendapatkan kesempatan besar “mengawal” proses di tingkat penyidikan dan mengetahui proses sehingga kemudian Jessica dihadirkan di persidangan.

Namun kesempatan ini kemudian “gagap” dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Peran Jaksa penuntut umum yang melakukan “serangan” namun kurang menguasai substansi sehingga “serangan” kemudian membenturkan tembok.

Dalam pertandingan sepakbola modern, peran Jaksa penuntut Umum persis dilakonkan oleh Lionel Messi. Mampu menyihir penonton dengan aksi-aksi individualnya. Dengan “drible” bola “meliuk” kesana kemari, Lionel Messi sering kemudian dihadiahkan sebagai pemain terbaik dunia.

Namun Messi lupa. Tim yang dihadapinya adalah Tim Panser. Dengan kekuatan tim, “dribble” bola dari Messi cuma enak ditonton. Tapi sepi dari gol.

Masih ingat Piala Dunia tahun 2010 ketika Jerman “membantai” Argentina. Dengan membawa bekal sebagai pemain terbaik dunia, Messi tidak berdaya melihat gawangnya kemasukkan 4 gol tanpa balas.

Dunia kemudian terhenyak. Bagaimana mungkin tim sekelas Argentina “bisa dibantai” tim panser yang bermain bola “menjemukkan”. Gaya permainan Jerman benar-benar “textbook”. Sangat sistematis. Mengawal bola dari bek-bek kemudian membawa bola perlahan demi perlahan namun terus menuju ke gawang Argentina.

Messi kemudian menangis dan lagu “Don’t Cry for me Argentina” tidak mampu meluluhkan hati Messi. Jerman kemudian menjadi Juara dunia.

Begitu pula kita melihat persidangan. Dengan “bekal” informasi yang kuat dari Jaksa, Jaksa bisa memainkan panggung persidangan dan menjadi milik Jaksa. Namun saya kemudian melihatnya berbeda.

Menghadapi “Otto” sebagai “kapten pertandingan, serangan dari Jaksa sering “tersedak” dan tidak mampu menuai gol. Otto dengan “Tenang” meladeni pertarungan persidangan namun kemudian “mementahkan” berbagai kesaksian dengan rinci.

“Otto” begitu menguasai istilah-istilah medis, istilah kimia bahkan menguasai teknik otopsi dan berbagai metode pengungkapan kasus dari sudut pandang kedokteran. “Otto” begitu “piawai sehingga “gelanggang” menjadi milik Jessica.

Banyak yang lupa dengan peran advokat. Berbeda dengan jaksa penuntut Umum, Advokat dimulai dari dilantik hingga meninggal dunia, selalu bersidang. Kemampuan bersidang adalah keterampilan yang terus menerus diasah. Teknik “membungkam” saksi, mencecar saksi, menjebak saksi, membongkar kesaksian bohong hingga “membalikkan” keadaan adalah keterampilan yang terus menerus diasah. Tentu saja teknik-teknik merupakan keterampilan yang tidak didapatkan dari jam terbang yang rendah.

Berbeda dengan Jaksa penuntut umum. Hampir sulit kita menemukan Kajari atau Kajati yang bersidang di pengadilan. Begitu memegang jabatan posisi kunci, praktis sudah tersita dengan urusan administrasi kantor. Sehingga dengan jenjang karier seperti itu, dalam perkara-perkara yang sulit, Jaksa yang menanganinya kemudian sering “gagap” dan “kurang menguasai” materi. Sehingga sering menjadi mentah dan tidak berhasil memainkan beban pembuktian.

Selain itu juga, advokat yang baik juga belajar ilmu-ilmu diluar ilmu hukum. Dalam perkara korupsi, advokat harus menguasai “alur lelang”, spesifikasi barang hingga mutu barang.

Begitu juga dalam perkara pidana lain seperti kejahatan anak, selain menguasai norma-norma hukum tentang kejahtan anak, penguasaan materi tentang psikologi, suasana keterangan saksi hingga keterampilan membongkar saksi.

Itu dipengaruhi jam terbang dan persidangan konsisten terus menerus.

“Suasana” ini bisa dilihat dari film-film “Law and order” atau di novel fiksi John Grisham.

Ketika memberikan layanan jasa bantuan hukum, sang advokat “sering” menggali informasi penting diluar perkara yang ditangani.

Lihatlah. Bagaimana seorang advokat yang “semula” menerima kasus “pembunuhan” tunawisma namun berhasil membongkar “niat jahat” Dewan Kota yang hendak menggusur gedung yang hendak dirobohkan dan dibangun gedung modern. Kisah ini dapat kita lihat didalam novel John Grisham.

Atau masih ingat ketika seorang advokat “idealis” yang menerima “perkara” tuduhan pembunuhan terhadap seorang tunasusila. Perkara yang diterimanya setelah advokat “sekota” tidak mau menerimanya. Selain memalukan, korban adalah “seorang” pejabat penting di kota.

Namun dengan ketekunan dan kesabaran, sang advokat berhasil “membuktikan” bukan dia sebagai pelaku. Kisah-kisah ini dapat kita saksikan didalam film “law and order”.

Dari cerita diatas, maka kesempatan bagi kita untuk melakukan “kritik” terhadap kemampuan jaksa didalam persidangan.

Apapun putusan terhadap “Jessica”, terhadap perkara-perkara pelik, perkara yang menarik perhatian public, perkara yang memerlukan “ketelitian” tinggi, dibutuhkan jaksa “senior” yang jam terbangnya harus mumpuni. Menghadapi “gaya” bertahan dari seorang “Otto” memang dibutuhkan jaksa yang mampu memainkan “persidangan” sehingga Hakim kemudian yakin dengan dakwaan Jaksa penuntut umum.

Selamat menonton.