Terlihat Langkah terburu-buru sang telik sandi menemui pemimpin padepokan di Istana Alengka. Setelah menempuh perjalanan hingga 2 purnama.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
Terlihat Langkah terburu-buru sang telik sandi menemui pemimpin padepokan di Istana Alengka. Setelah menempuh perjalanan hingga 2 purnama.
Tidak dapat dipungkiri, pesta meriah yang dilakukan papan atas ditengah pandemik corona memantik kemarahan dan sumpah serapah berbagai kalangan.
Sumpah serapah yang disampaikan selain berangkat dari keprihatinan juga didasarkan berbagai tontotan yang tidak bermutu.
Terdengar suara ditengah kerumuman pasar. Para penjelajah negeri, para pedagang, para murid padepokan berkumpul diwarung di pasar.
Terlepas pro dan kontra pelaksanaan teleconference ini, ada hal yang menarik yang dilakukan oleh Majelis Hakim. Pertama bahwa Majelis hakim memandang perlu bahwa perkembangan teknologi harus memberikan kontribusi nyata terhadap perkembangan hukum yang jauh tertinggal dan terseok-seok langkahnya.
Penamaan Renah dikenal sebagai Marga Renah Pembarap. Di Marga Sungai Tenang dikenal Desa Renah Pelaan dan Desa Koto Renah. Di Desa Tanjung Benuang dikenal tembo renah bukit serik(batu panjang), renah sungai kandis muaro sungai langkon ke renah tabu gelanggang ke renah sawah bekisah.
Tidak dapat dipungkiri, sebagai negeri yang memegang mandat “sakti alam Kerinci”, mendatangi negeri Kerinci tidaklah sembarangan. Berbagai kisah maupun cerita tentang negeri Sakti alam Kerinci sudah terbukti.
Didalam buku Prof. Dr. S Budhisantoso, dkk, Kajian Dan Analisa Undang-undang Piagam dan Kisah Negeri Jambi, Kumpeh dikenal didalam Piagam Tanah Simpang yang dibuat oleh Sultan Ahmad Zainudduin tahun 1211 H tentang perbatasan tanah Simpang dan Kumpeh Ilir yang diberikan kepada Raja kerajan Pasirah Dilago Periai Rajo Sari.
Ne bis in idem adalah larangan memeriksa perkara hingga 2 kali. Ne bis in idem menyebutkan, Pengertian asas ne bis in idem adalah terhadap perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya.
Terdangar suara kegaduhan di padepokan di kerajaan Astinapura. Para pendekar mengelilingi sang Pemimpin padepokan. Mempertanyakan kekuatan dan kesaktian dari padepokan di Seberang kerajaan Astinapura.
Istilah penasehat hukum yang mempunyai wewenang untuk mendampingi tersangka dikenal didalam Pasal 1 angka 13 KUHAP. Pada prinsipnya penasehat hukum adalah orang yang dipilih atau ditunjuk untuk mendampingi pemberi kuasa sebagai tersangka.