Istilah penasehat hukum yang mempunyai wewenang untuk mendampingi tersangka dikenal didalam Pasal 1 angka 13 KUHAP. Pada prinsipnya penasehat hukum adalah orang yang dipilih atau ditunjuk untuk mendampingi pemberi kuasa sebagai tersangka.
Undang-undang Advokat menyebutkan “advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini.
Pasal 54 KUHAP menyebutkan “guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebih penasehat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang.
Namun sejak lahirnya UU Advokat maka definisi penasehat hukum kemudian ditegaskan menjadi advokat.
Undang-undang Advokat menyebutkan “advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini.
Apabila menilik KUHAP dan UU Advokat maka istilah “penasehat hukum” semata-mata merujuk kepada KUHAP. UU Advokat menegaskan profesi advokat setelah KUHAP.
Dengan demikian maka istilah Penasehat Hukum semata-mata diatur didalam KUHAP. Namun terhadap istilah lain kemudian ditegaskan menjadi advokat.
Baca : Bantuan Hukum
Advokat. Tinggal di Jambi