28 April 2021

opini musri nauli : Marga di Jambi (1)


Di tengah masyarakat, istilah Marga (margo) menjadi identitas yang khas sebagai perwujudan persekutuan masyarakat adat (rechtsgemeenshap). Namun berbeda dengan Marga seperti di Batak dan Minang yang berasal dari factor geneologis. Marga di wilayah Jambi berasal dari factor pertumbuhan persekutuan hukum teritorial.


Sejarah Margo ditetapkan oleh Pemerintah Belanda. Dari berbagai sumber disebutkan, marga yang mulanya bersifat geneologis-territorial. Menurut Regeering Reglement (RR) 1854, Nederlandse Indie diperintah oleh Gubernur Jenderal atas nama Raja/Ratu Nederland secara sentralistis. Daerah Nederlandse Indie dibagi dalam dua kategori besar yaitu daerah Indirect Gebied dan Direct Gebied. Daerah Indirect Gebied adalah daerah yang diperintah secara tidak langsung oleh penguasa Batavia.

opini musri nauli : Ulama Jambi (6)


Selanjutnya adalah Syekh Abdus Shomad Syekh Abdus Shomad. 


Muhamad Rosadi didalam tulisannya MENELUSURI KITAB KARYA ULAMA PONDOK PESANTREN DI PROVINSI JAMBI dimuat Jumantara Vol 5 No. 2 Tahun 2014 kemudian menuliskannya.

opini musri nauli : Ulama Jambi (5)

Masyarakat Jambi juga mengenal Syekh Hasan Ibn H. Anang Yahya Syekh Hasan Ibn H. Anang Yahya. 


Muhamad Rosadi didalam tulisannya MENELUSURI KITAB KARYA ULAMA PONDOK PESANTREN DI PROVINSI JAMBI dimuat Jumantara Vol 5 No. 2 Tahun 2014 kemudian menuliskannya.

27 April 2021

opini musri nauli : Ulama Jambi (4)

Masyarakat Jambi juga mengenal KH. Muhammad Ali bin Syekh Abdul Wahhab KH. Muhammad Ali. 


Muhamad Rosadi didalam tulisannya MENELUSURI KITAB KARYA ULAMA PONDOK PESANTREN DI PROVINSI JAMBI dimuat Jumantara Vol 5 No. 2 Tahun 2014 kemudian menuliskannya, KH. Muhammad Ali bin Syekh Abdul Wahhab KH. Muhammad Ali,, lahir di Desa Bramitan Kanan, Kecamatan Tungkal Ilir pada tanggal 1 Shafar 1354 H bertepatan dengan tanggal 1 April 1933 M. 

opini musri nauli : Usia Perkawinan

 

Dalam sebuah berita dikabarkan seorang “petinggi” negeri dengan bangga menceritakan “proses” perkawinan keduanya dengan WNA. Berita itu cukup menarik perhatian karena akan menimbulkan berbagai persepsi.

opini musri nauli : Inlander

 


Jejak Inlander dapat dilihat didalam pasal 131 Indische Staatsregeling (IS). Pasal 131 Indische Staatsregeling (IS) kemudian diteruskan didalam Pasal 163 IS yang membagi penduduk di Hindia Belanda menjadi tiga Golongan penduduk, yaitu : Penduduk golongan Eropa, Penduduk golongan Timur Asing dan penduduk Golongan pribumi (Bumi Putera).

opini musri nauli : Kepingan Ajian Kitab Mandraguna


Syahdan. Terburu-buru sang telik sandi menemui punggawa kerajaan di balairung istana. 


“Tuanku. Sembah hamba. Hamba sudah menemukan Ajian mantra dari kitab padepokan. Konon kesaktiannya mandraguna.. tidak ada satupun yang bisa mengalahkan kesaktian ajian ini, tuanku”, sembah sang telik sandi. 

opini musri nauli : Tanah dan Surat


Tema tanah dan surat tanah menimbulkan persoalan di tengah masyarakat. Membicarakan tanah dan surat tanah adalah dimensi terpisah.


Didalam 19 ayat (2) UU Pokok-pokok Agraria (UUPA) “pendaftaran tanah diakhiri dengan pemberian surat-surat tanda bukti hak. Ketentuan ini kemudian diperkuat didalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

26 April 2021

opini musri nauli : Ulama Jambi (3)


Selanjutnya adalah Syekh Abdul Majid bin al-Haj Abdul Ghaffar al-Jambi Syekh Abdul Majid. 


Muhamad Rosadi didalam tulisannya MENELUSURI KITAB KARYA ULAMA PONDOK PESANTREN DI PROVINSI JAMBI dimuat Jumantara Vol 5 No. 2 Tahun 2014 kemudian menuliskannya,  Syekh Abdul Majid bin al-Haj Abdul Ghaffar al-Jambi Syekh Abdul Majid merupakan tokoh ulama Jambi yang juga menjadi guru Sultan Thaha Saifuddin. Pada masa perang Jambi yang terjadi pada tahun 1858 hingga 1907, ia diutus oleh Sultan Thaha ke Turki untuk menemui Sultan Usmani dan meminta bantuan darinya namun misi tersebut tidak berhasil. 

opini musri nauli : Jual beli (1)



Didalam Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek/BW) dikenal pengaturan tentang jual beli. Diatur didalam Buku ke III Bab V BW. Dimulai didalam pasal 1457 BW.


Pasal 1457 BW mengatur ketentuan umum. Makna jual beli adalah Jual-beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan.