Selanjutnya adalah Syekh Abdus Shomad Syekh Abdus Shomad.
Muhamad Rosadi didalam tulisannya MENELUSURI KITAB KARYA ULAMA PONDOK PESANTREN DI PROVINSI JAMBI dimuat Jumantara Vol 5 No. 2 Tahun 2014 kemudian menuliskannya.
Syekh Abdus Shomad Syekh Abdus Shomad dilahirkan di Kampung Tengah Jambi. Ayahnya bernama Haji Ibrahim seorang saudagar di daerah Jambi. Beliau wafat pada tahun 1942 di Jambi. Menurut informasi yang disampaikan oleh Guru Haji Tarmizi -salah seorang pengajar dan pengurus Madrasah Nurul Iman- Syekh Abdus Shomad menghabiskan masa kecil di kampung halamannya dan belajar agama kepada ulama-ulama Jambi seperti Syekh Khatib Mas’ud dan Syekh Hasan Yamani.
Pada masa remaja, ia berangkat ke Mekkah untuk menuntut ilmu di Masjidil Haram dan tinggal di sana selama kurang lebih delapan tahun dan belajar antara lain pada Syekh Abdul Majid al-Jambi dan Syekh Ahmad Khatib Minangkabau.
Pada tahun 1912, ia pulang ke Jambi bersama dengan teman-temannya yang kemudian mendirikan organisasi yang bernama Tsamaratul Insan.
Organisasi Tsamaratul Insan yang disahkan berdasarkan Surat Keputusan Residen Negeri Jambi No.1636, tanggal 10 September 1915 diketuai oleh Syekh Abdus Shomad dengan para anggota pengurusnya yaitu: Syekh Ibrahim bin Abdul Majid, Syekh Ahmad bin Abdul Syukur, Syekh Usman bin H.Ali, Syekh Muhammad Saleh bin Kemas H. Muhammad Yasin dan Syekh Sayid Alwi bin Muhammad Shihab (Pengurus Madrasah Nurul Iman, 2001).
Syekh Abdus Shomad adalah figur ulama yang sangat berpengaruh karena beliau juga menjabat sebagai Hoofd Penghulu yang berperan sebagai komunikator antara masyarakat dengan Pemerintah Belanda pada masa itu.
Adapun jumlah keseluruhan karya Syekh Abdus Shomad belum diketahui secara pasti. Berdasarkan informasi yang terdapat dalam katalog Museum Negeri Jambi ditemukan beberapa naskah kuno (manuscript) salinan Syekh Abdus Shomad yang berjudul Kitab Manhâj dan Kitab Farâid serta satu buah al-Qur’an tulis tangan.
Kondisi fisik ketiga naskah karya Syekh Abdus Shomad masih cukup baik dengan jumlah halaman naskah 620 halaman untuk Kitab Manhaj dan 700-an halaman untuk Kitab Farâid.
Kertas yang digunakan adalah kertas Eropa dengan tinta berwarna hitam dan terdapat rubrikasi dengan tinta warna merah. Kedua naskah tersebut berisi mengenai hukum-hukum Islam.
Data dari berbagai Sumber
Baca : Ulama Jambi (5) dan Sejarah masuknya Islam di Jambi
Advokat. Tinggal di Jambi