27 April 2021

opini musri nauli : Usia Perkawinan

 

Dalam sebuah berita dikabarkan seorang “petinggi” negeri dengan bangga menceritakan “proses” perkawinan keduanya dengan WNA. Berita itu cukup menarik perhatian karena akan menimbulkan berbagai persepsi.

Dalam pendekatan agama, tentu saja banyak pihak yang “setuju” dengan alasan beristri lebih dari satu tidak dilarang oleh agama. Tentu saja tidak melupakan berbagai ayat-ayat untuk mendukungnya.


Saya tidak akan “mempersoalkan” karena akan selalu menimbulkan polemik. Walaupun pendekatan ini sering digunakan namun, polemik itu tidak pernah berkesudahan. Baik yang setuju dengan Pria beristri lebih dari satu maupun yang menolak. Kedua pihak menggunakan berbagai pendekatan agama sehingga bisa dipastikan, kedua kelompok itu mempunya alasan dan argumentasi yang kuat.


Namun tentu saja selain pendekatan agama, pendekatan hukum juga harus dijadikan patokan.


Didalam UU Perkawinan, Pasal 3 (1). Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.


Dengan demikian maka UU Perkawinan pada pokoknya menganut asas “Monogami”.


Asas inilah yang harus dilihat dari membaca rumusan UU Perkawinan.


Untuk mempertegas asas ini dapat dilihat didalam rumusan pasal 3 ayat (2). Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh fihak-fihak yang bersangkutan.


Begitu juga pasal 4 ayat (1) UU Perkawinan Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.

Sedangkan ayat (2). Pengadilan dimaksud data ayat (1) pasal ini hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila:

a. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;

b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;

c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.


Dengan demikian maka seorang pria “boleh beristri” apabila sang istri tidak lagi memenuhi persyaratan.


Begitu rigid dan ketatnya UU Perkawinan, maka terhadap peristiwa diatas haruslah dilihat dari pendekatan UU Perkawinan. Apabila melihat ketentuan pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan, maka “petinggi” negeri tidak dapat melangsungkan perkawinan yang kedua. Selain istri pertama dari “petinggi” negeri sudah memiliki anak, sang istri masih bisa menjalani kewajibannya sebagai istri, sang istri masih sehat dan sang istri memiliki keturunan, maka “hak” untuk beristri lebih dari satu kepada “petinggi” negeri tidak bisa dilakukan.


Bahkan terhadap “perkawinan” yang telah berlangsung “dapat” dibatalkan “walaupun sang istri setuju”, Pengadilan “dapat” membatalkan perkawinan. Perkawinan tidak dapat berlangsung “karena” belum ada “izin” dari Pengadilan.


Tentu saja pemikiran ini akan menimbulkan perdebatan panjang. Alasan yang paling sering dikemukakan “karena sang istri tidak menuntut”. Namun contoh yang diperlihatkan oleh “petinggi” negeri akan menimbulkan pendidikan hukum yang tidak baik.


Masyarakat akan “permisif” dan cenderung “menganggap” merupakan persoalan internal keluarga. Padahal “sang petinggi” seharusnya paham dengan berbagai peraturan perundang-undangan.


Sekali lagi contoh yang sering diperlihatkan “petinggi” negeri membuat hukum kurang dihormati. Sehingga tidak salah kemudian masyarakat sering menggunakan caranya sendiri menyelesaikan berbagai persoalan. Selain memang tidak pernah diberikan contoh yang baik dari pemimpin, cara-cara ini akan menjadi persoalan yang biasa di tengah masyarakat.