15 Februari 2024

opini musri nauli : Upaya Paksa (2)

 


Didalam KUHAP disebutkan, salah satu upaya paksa adalah Penyitaan. Menurut KUHAP, Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan. 


Penyitaan adalah tindakan penyidik yang mempunyai wewenang diatur didalam KUHAP. Penyitaan harus tetap bersandarkan kepada hukum. Baik dengan memperhatikan tentang obyek sitaan yang tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan maupun ketentuan lain. Ketentuan ini tegas diatur didalam KUHAP yang menyebutkan Dalam melakukan tugasnya penyidik wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku. 

Penyitaan dilakukan baik setelah dilakukan penangkapan/penahanan tersangka ataupun penggeledahan. Baik penggeledahan rumah maupun penggeledan badan. Bahkan penyidik dapat melakukan penyitaan setelah dilakukan pemeriksaan. Baik pemeriksaan saksi maupun pemeriksan tersangka. 


Menurut KUHAP, Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat. Namun Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak, penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya. 


Obyek sitaan adalah benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau
sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai  hasil dari tindak pidana, benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk  melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya, benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi  penyidikan tindak pidana, benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan  tindak pidana dan benda lain yang mempunyai hubungan lansung dengan tindak  pidana yang dilakukan.  Setelah Penyidik melakukan penyitaan, maka harus seluruh obyek sitaan harus dilampirkan didalam berkas perkara dan kemudian dilimpahkan ke Jaksa penuntut Umum. 


Didalam putusan Hakim, maka hakim dapat mempertimbangkan dari obyek sitaan. Baik dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak apabila,  kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi, perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti  atau ternyata tidak merupakan tindak pidana atau perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum
atau perkara tersebut ditutup demi hukum. 


Dengan demikian maka Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau, jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain. 


Advokat. Tinggal di Jambi