Didalam Hukum Acara Pidana dikenal Upaya hukum dan upaya paksa. Menurut KUHAP, Upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur-dalam undang-undang ini.
Sedangkan definisi upaya paksa didalam KUHAP sama sekali tidak disebutkan.
Namun didalam praktek peradilan, berbagai serangkaian tindakan penyidik. Wewenang yang diatur didalam KUHAP. Seperti penyitaan, penggeledahan rumah, penggeledahan badan, penangkapan, penahanan. Berbagai tindakan penyidik inilah yang kemudian dikenal sebagai upaya paksa.
Sebagai upaya paksa yang diberikan wewenangnya kepada Penyidik, maka seluruh rangkaian baik penyitaan, penggeledahan rumah, penggeledahan badan, penangkapan, penahanan haruslah tetap bersandarkan kepada hukum. Mekanisme ini harus sesuai dengan hukum.
Terhadap kesalahan ataupun pengabaian terhadap penyitaan, penggeledahan rumah, penggeledahan badan, penangkapan, penahanan maka terhadap penyitaan, penggeledahan rumah, penggeledahan badan, penangkapan, penahanan yang dinyatakan tidak sah maka harus dihentikan. Mekanisme yang ditempuh kemudian dikenal sebagai praperadilan.
Didalam hukum acara Pidana, mekanisme praperadilan kemudian menguji, apakah seluruh penyitaan, penggeledahan rumah, penggeledahan badan, penangkapan, penahanan sah menurut hukum. Sehingga mekanisme ini adalah salah satu bentuk kontrol dari Pengadilan terhadap pelaksanaan tindakan penyidik.
Mekanisme praperadilan yang ditempuh selain memberikan perlindungan hukum kepada tersangka/terdakwa juga sekaligus membuktikan Indonesia adalah negara hukum. Yang menempatkan seluruh proses tindakan penyidik tetap bersandarkan kepada hukum.
Demikianlah hukum acara pidana bekerja di Pengadilan.
Advokat. Tinggal di Jambi