Memasuki Tahap mediasi yang ketiga, ternyata pihak tergugat I PT. Pesona Belantara telah mencabut Kuasa hukum. Dan kemudian menunjuk kuasa hukum baru.
Persidangan kali ini Sudah memasuki point-point perdamaian. Diantaranya para pihak sepakat untuk menyelesaikan di Tahap mediasi. Diantaranya pihak penggugat dalam hal ini Walhi Jambi meminta kepada para tergugat agar melakukan pemulihan di areal bekas terbakar tahun 2019.