15 Juli 2021

Tahap mediasi memasuki point-point perdamaian

 

Memasuki Tahap mediasi yang ketiga, ternyata pihak tergugat I PT. Pesona Belantara telah mencabut Kuasa hukum. Dan kemudian menunjuk kuasa hukum baru. 


Persidangan kali ini Sudah memasuki point-point perdamaian. Diantaranya para pihak sepakat untuk menyelesaikan di Tahap mediasi. Diantaranya pihak penggugat dalam hal ini Walhi Jambi meminta kepada para tergugat agar melakukan pemulihan di areal bekas terbakar tahun 2019. 

Sementara pihak para tergugat bersedia melaksanakan pemulihan gambut yang terbakar berdasarkan perintah dari KLHK. 


Sementara terhadap tawaran dari pihak penggugat agar pihak para tergugat menyerahkan jaminan untuk pemulihan ternyata disambut oleh pihak para tergugat. Para tergugat mempertimbangkan usulan dari pihak penggugat namun dimasukkan kedalam akta perdamaian sebagai bentuk keseriusan dari pihak para tergugat. Diantaranya dimasukkan sebagai sanksi apabila para tergugat tidak melaksanakan akta perdamaian. 


Untuk meyakinkan pihak penggugat, maka para pihak kemudian meninjau ke Lapangan. Untuk melihat Pekerjaan yang telah dilaksanakan dan rencana Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh pihak para tergugat. 


Kegiatan peninjauan di Lapangan akan dilaksanakan pada hari sabtu tanggal 17 Juli 2021. Dan dihadiri para pihak baik pihak penggugat, pihak para tergugat, para turut tergugat dan hakim mediator. 


Sementara itu didalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan pemulihan, Pemerintah Provinsi Jambi akan membentuk tim lintas instansi. Sehingga dengan pengawasan dari Pemerintah Provinsi Jambi maka Pekerjaan akan mudah diawasi. 


Selain itu para pihak juga menjadi bagian dari Tim yang akan memantau pelaksanaan dari pemulihan. Baik dari Walhi maupun pihak para tergugat. 


Hakim mediator berharap agar pelaksanaan mediasi digunakan dengan baik. Agar pihak yang telah sepakat didalam akta perdamaian dapat melaksanakan isi dari perdamaian. 


Sidang dihadiri dari Tim kuasa hukum WALHI: 

1. Ramos A.H. Hutabarat, S.H.

2. Musri Nauli, S.H.

4. Togi Silalahi, S.H.

5. Sena Neranda, S.H.


Walhi juga menghadirkan Kartika sebagai Staf Walhi Jambi. 


Sedangkan dari Tim hukum tergugat I dan tergugat dihadiri oleh Rosmeri dan Eva. Sedangkan dari Pemprov Jambi dihadiri oleh M. Ali Zaini dan Sugianto. 


Dari Pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak hadir disebabkan adanya PPKM Mikro. Pihak KLHK memberikan jawaban melalui e-court melalui email.