06 Februari 2018

opini musri nauli : Hukuman Kepada Pemangku adat



Di tengah masyarakat hukum adat (Masyarakat Adat/MHA) dikenal berbagai kesalahan yang kemudian dijatuhi hukuman adat (denda adat).

Berbeda dengan masyarakat umum, terhadap pemangku adat sanksi dijatuhkan cukup berat. Selain hukuman yang melanggar ”Pucuk Delapan Anak Dua belas” (ada juga menyebutkan ”Pucuk Undang nan Delapan. Anak undang Nan 12), sanksinya dua kali lipat dari masyarakat umum.

Terhadap ”Pemimpin yang lalim” dikenal ”Raja alim Raja disembah. Raja lalim Raja disembah”. ”Jatuh dipemanjat. Jatuh di perenang”.

Selain itu dikenal pemimpin yang tidak disenangi masyarakat. Yang pertama adalah ”Pimpinan Di Ujung Tanjung. Pimpinan Di Ujung Tanjung” adalah sifat pemimpin yang mengambil muka, berdusta dan suka menjadi “sok” penyelamat persoalan ditengah masyarakat. Pemimpin sifat ini biasanya tidak disukai masyarakat.

Kedua. “Pemimpin Ayam gedang. “ Pemimpin ayam gedang” dikenal orang yang “membesarkan dan memperlihatkan “tuah keluarga besarnya. Padahal sikapnya cuma “berbicara kosong” yang disimbolkan “ayam bekotek” yang tidak bisa berterur”. Ada juga yang menyebut cuma berbicara yang disebutkan “pemimpin elok bungkus pengikat burung”.

Ketiga. Pemimpin bilah bambu”. Pemimpin yang “kaki diinjak. Bilah diangkat”. Pemimpin yang tidak adil. Pemimpin yang mengutamakan keluarganya dan menginjak orang lain.

Keempat. “Pemimpin Ketuk-ketuk. Pemimpin tipe ini tidak berani mengambil keputusan membela masyarakat. Hanya memikirkan jabatannya dan tidak berani mengambil resiko.

Kelima. “Pemimpin Busuk Aring”. Pemimpin curang, serakah, rakus bahkan terhadap keluarga dan orang terdekatnya.

Keenam. Pemimpin Pisak Celano”. Pemimpin seperti ini suka sekali menimbulkan kehebohan di masyarakat karena sering kawin-cerai. Dan tidak bertanggungjawab terhadap keluarga.

Ketujuh. “Pemimpin Tupoai Tuo”. Pemimpin cuma jago dikandang, dan jarang mau tampil membela masyarakat di luar Dusun.

Lalu bagaimana apabila pemangku adat yang melanggar “”Pucuk Delapan Anak Dua belas” atau”Pucuk Undang nan Delapan. Anak undang Nan 12 ? Misalnya ” Memekik mengentam tanah mengulung lengan baju (Mengajak berkelahi)” atau ”Maling Curi” (mencuri).

Kesalahan Memekik mengentam tanah mengulung lengan baju (Mengajak berkelahi)” maka tidak cukup dijatuhi sanksi adat ”satu gantang beras, kelapa setali”, tapi dijatuhi 20 gantang beras, kelapa setali dan kambing”. Selain itu juga dicabut gelar adat yang diberikan kepadanya.

Sedangkan ”maling curi (mencuri)”, selain dijatuhi Kerbo sekok, beras 100 gantang, 100 kali kelapa”, barang dikembalikan juga gelar adatnya dicabut.

Pencabutan gelar adat merupakan ”hukuman” kepada pemangku adat agar dijauhi dari fitnah dan menjaga diri pemangku adat sebagai pemutus akhir. Sebagai ”memancung putus”.