08 Agustus 2021

opini musri nauli : Nebis in Idem dalam hukum Acara Perdata

 


Asas ne bis in idem terdapat didalam Hukum di Indonesia. Begitu juga dilapangan hukum acara Perdata. 


Disisi lain, berbagai putusan MA telah mengatur tentang asas ne bis in idem. Pada dasarnya asas hukum ne bis in idem adalah bahwa baik para pihak yang berperkara (subject) maupun barang yang disengketakan (object) dalam gugatan perdata tersebut adalah sama (Putusan MA No.1456 K/Sip/1967). Ini juga ditegaskan didalam Putusan Mahkamah Agung No.1121 K/Sip/1973, Putusan MA No.1149 K/Sip/1982. Putusan MA No.1226 K/Pdt/2001. 

opini musri nauli : Stadion


Membaca kegiatan kunjungan Kerja Al Haris Gubernur Jambi ke lokasi lahan di Pall 13 Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Muara Jambi membuat saya tersenyum. 


Setelah 2 minggu berkonsentrasi membangun hubungan koordinasi, memastikan penanganan Pandemi Covid-19 maka konsentrasi selanjutnya Al Haris kemudian mulai Membangun Jambi. 

opini musri nauli : Napi Koruptor

 

Akhir-akhir ini, tema napi koruptor meruyak dan menimbulkan polemik ditengah publik. Mengutip dari www.kompas.com, disebutkan Mantan narapidana kasus korupsi Izedrik Emir Moeis (EM) diangkat menjadi komisaris anak BUMN, tepatnya sebagai komisaris di PT Pupuk Iskandar Muda (PIM). Perusahaan tersebut merupakan anak usaha BUMN PT Pupuk Indonesia (Persero).


Padahal majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap kader PDI-P, Izedrik Emir Moeis pada 2014 lalu, yang dijerat dalam kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, tahun 2004. Dia divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara. Hakim menilai Emir yang saat itu menjadi anggota Komisi VIII DPR saat itu terbukti menerima USD 357.000 dari PT Alstom Power Incorporated Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang melalui Presiden Pacific Resources Inc. Pirooz Muhammad Sarafi.

opini musri nauli : Messi Galau

 

Dunia olahraga kehilangan gairah..
Messi menyusul Ronaldo.. Meninggalkan La Liga..
Rossi pensiun..
Ah.. Pindah channel.. nonton natget..

opini musri nauli : Durian

Rasa-rasanya mau tertawa melihat Al Haris, Gubernur Jambi Mampir membeli durian. Usai melihat Tanah Pemprov Jambi di wilayah Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Muara Jambi. 


Turun dari mobil, Al Haris bersama rombongan langsung menyantap buah durian di tempat pedangang itu. Seketika suasana di sana tampak berbeda saat Gubernur Jambi, Al Haris menyantap buah durian. Al Haris pun tampak menikmati durian tersebut.

06 Agustus 2021

Messi

 


Kepergian Messi membuat pendukungnya meraung2.. Kalo perlu guling2 ditanah..

Nah, mari kita lihat bagaimana nasibnya kelak.. apakah bisa tetap bersinar atau kemudian tenggelam..

05 Agustus 2021

Tanggapan KPK terhadap rekomendasi Komisi Ombusman RI

 


Keren.. Keren argumentasinya.. Menohok sekaligus menguji ilmu tatanegara..
(Live tanggapan KPK terhadap rekomendasi dari Komisi Ombusman RI)..

https://www.facebook.com/watch/live/?v=802781793723476&ref=notif&notif_id=1628158532236091&notif_t=live_video_explicit




opini musri nauli : Infrastruktur

 


Konsentrasi terhadap pandemik sebagai tagline program prioritas Al Haris-Sani sebagai Gubernur/Wakil Gubernur Jambi tidak menghilangkan konsentrasi untuk mempercepat capaian infrastruktur. 


Hampir 6 tahun terakhir, infrastruktur memberikan perhatian penuh dari masyarakat. Jalan-jalan yang mulai perbaikan, infrastruktur yang belum dikerjakan hingga berbagai persoalan mendasar terutama mobilitas yang ditunjang dengan infrastruktur. 

04 Agustus 2021

opini musri nauli : Sifat Putusan (2)

 

Setelah sebelumnya didalam praktek Peradilan, dikenal sifat putusan deklarator, putusan konstitutif dan putusan kondemnator maka sedikit berbeda didalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 


Didalam Putusan MK, dikenal deklaratoir constitutif. Putusan deklaratoir constitutif adalah menerangkan atau menyatakan apa yang menjadi sah. Sedangkan Makna constitutif dimakna sebagai meniadakan atau menciptakan suatu keadaan hukum baru.