23 Agustus 2021

Negeri Astinapura : Penobatan Punggawa Negeri Tetangga


Syahdan. Umbul-umbul kerajaan berkibar dinegeri tetangga. Pertanda hajatan besar negeri tetangga. Tetangga Jiran negeri Alengka. 


“Tuanku, hamba beribu-ribu ampun. Patih hendak mengabarkan. Penobatan Punggawa kerajaan negeri Malaysia segera dilaksanakan. Semoga tuanku yang agung Sudi bersedia menerima sembah hambah”, kata sang dubalang kerajaan. Sembari mengenakan jubah kebesaran. Sembari tangan tertakup didepan dada. 

22 Agustus 2021

opini musri nauli : Final dan Mengikat


Akhir-akhir ini, berbagai pengujian UU terhadap UUD 1945 yang kemudian dikenal sebagai hak uji material (judicial review) dilakukan di MK. 


Salah satu kekuatan dari MK adalah keputusan yang final dan mengikat. Salah satu kekuatan dari pengujian UU terhadap UUD 1945. 

opini musri nauli : Vaksin - Hak atau kewajiban

 

Sebenarnya, tema mengenai vaksin dilihat daripada hak atau kewajiban Sudah lama ingin dituliskan. Selain kegelisahan pribadi dari debat-debat warung kopi, substansi yang dipaparkan kadangkala kurang mengerucut. 


Namun moblitas dan pekerjaan yang menyita waktu sekaligus tersita didepan laptop, tema ini sempat menjadi draft untuk disusun. Belum rampung dikerjakan. 

21 Agustus 2021

Negeri Astinapura : Murka Sang Raja Astinapura

 

Belum usai murka sang Raja Astinapura, lagi-lagi Raja Astinapura menunjukkan kemarahannya. Suaranya menggelar terdengar di balairung Istana Astinapura. 


“Apakah engkau tidak mendengarkan titahku ?. Mengapa semua titahku tidak engkau tunaikan ?”, tanya sang Raja Astinapura murka. 

20 Agustus 2021

Negeri Astinapura : Punggawa Kerajaan

Entah mengapa berbagai titah Raja Astinapura tidak ditunaikan oleh punggawa kerajaan. Berbagai kesempatan, Sang Raja menunjukkan murkanya. 


Namun entah mengapa, murka sang Raja Astinapura tidak menggerakkan punggawa kerajaan untuk melaksanakannya. 

opini musri nauli : Lelet

 


Menghadapi pandemik covid 19 yang kemudian meruntuhkan Seluruh kehidupan sosial dan ekonomi kadangkala dibutuhkan cara-cara yang luar biasa. Tidak hanya dengan cara-cara biasa dalam keadaan normal. 


Diibaratkan “kanker”, maka ancaman nyawa sewaktu-waktu akan melayang. Dan kita kemudian berkejaran dengan waktu untuk menghadapinya. 

19 Agustus 2021

Sidang Pertama pedagang Angso duo

Hari rabu tanggal 18 Agustus 2021, Pengadilan Negeri Jambi menyidangkan gugatan perkara Perdata pedagang angso duo Jambi. Sebanyak 21 Pedagang Angso duo Jambi menggugat PT. Eraguna Bumi Nusa sebagai tergugat I dan Gubernur Jambi sebagai tergugat II. 


Pada sidang pertama, pihak PT. EBN tidak hadir. Dan sama sekali tidak memberikan keterangan. Sedangkan dari tergugat II, Gubernur Jambi diwakili oleh Sugianto dari Biro Hukum Pemprov Jambi dan kuasa hukum, Dr. Sarbaini dan Musri Nauli Nauli, SH. 

opini musri nauli : Gentala Arasy

 


Menjelang perayaan Dirgahayu ke 76 Republik Indonesia, suasana meriah terlihat di Jembatan Gentala Arsy (Gentala Arasy). Pengibaran bendera merah putih sepanjang jembatan Gentala Arasy yang kemudian dikenal “seribu bendera” kembali menarik perhatian mengenai jembatan Gentala Arasy. 


Menurut berbagai sumber, disebutkan, Jembatan ini melintasi Sungai Batanghari dari Kecamatan Pasar Jambi ke Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi. 

Negeri Astinapura : Titah Sang Raja

 


Syahdan. Terdengar suara terompet dialun-alun istana Astinapura. Suara tetabuhan mengabarkan kedatangan Raja Astinapura ke padepokan negeri Astinapura. 


“Wahai, para Rakyat Astinapura. Dengarkan titahku. Para pengabdi istana telah menerima wangsit dari sang Dewata Agung. 

18 Agustus 2021

opini musri nauli : Nebis in Idem (2)


Sebagaimana didalam Surat Edaran MARI No. 3 Tahun 2002 tentang Penanganan Perkara Yang Berkaitan dengan Asas Nebis In Idem menentukan bahwa asas nebis in idem adalah pengulangan perkara dengan objek dan subjek yang sama dan telah diputus serta mempunyai kekuatan hukum tetap, baik dalam tingkat judex factie sampai dengan tingkat kasasi, baik dari lingkungan peradilan umum, peradilan agama dan peradilan tata usaha negara. 


Begitu pentingnya perkara yang sudah diputuskan oleh hakim yang kemudian disebutkan sebagai nebis in idem maka perkara haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (Mahkamah Agung No.497 K/Sip/1973).