Setelah adanya putusan pengadilan yang berkaitan dengan praperadilan terhadap sah/tidaknya penangkapan/penahanan, maka kemudian ditentukan ganti rugi yang kemudian diberikan kepada terdakwa.
Setelah berlakunya KUHAP, maka nilai ganti rugi dapat dilihat didalam Peraturan Pemerintah disebutkan Besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), apabila mengakibatkan luka berat atau cacat sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan, besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), sedangkan yang mengakibatkan mati, besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Jauh berbeda dengan sebelumnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b dan Pasal 95 KUHAP paling sedikit Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Begitu pentingnya nilai ganti rugi terhadap sah/tidaknya penangkapan/penahanan kemudian memberikan ruang kepada hukum memberikan perlindungan kepada tersangka/terdakwa yang kemudian diabaikan dan diakibatkan sah/tidaknya penangkapan/penahanan.
Namun didalam praktek, terhadap tersangka/terdakwa yang kemudian dinyatakan tidak sah penangkapan/penahanan sangat jarang sekali kemudian dibicarakan nilai ganti rugi. Bahkan praktis tidak pernah terdengar adanya upaya ganti rugi terhadap tersangka/terdakwa.
Bahkan ketika kemudian permohonan praperadilan yang kemudian mengabulkan dan kemudian menyatakan tidak sahnya penangkapan/penahanan merupakan hadiah tersendiri bagi tersangka/terdakwa. Sehingga mekanisme nilai ganti rugi kurang mendapatkan perhatian.
Padahal dengan dikabulkannya permohonan praperadilan yang kemudian mengabulkan tidak sahnya penangkapan/penahanan bagi tersangka/terdakwa, maka negara harus bertanggungjawab. Baik dengan cara memulihkan tersangka/terdakwa didalam kedudukan semula sebelum proses hukum maupun dengan cara memulihkan keadaan tersangka/terdakwa dalam keadaan fisik yang semula.
Demikianlah hakekat ganti rugi terhadap proses praperadilan di negara hukum.
Advokat. Tinggal di Jambi