19 Agustus 2021

Sidang Pertama pedagang Angso duo

Hari rabu tanggal 18 Agustus 2021, Pengadilan Negeri Jambi menyidangkan gugatan perkara Perdata pedagang angso duo Jambi. Sebanyak 21 Pedagang Angso duo Jambi menggugat PT. Eraguna Bumi Nusa sebagai tergugat I dan Gubernur Jambi sebagai tergugat II. 


Pada sidang pertama, pihak PT. EBN tidak hadir. Dan sama sekali tidak memberikan keterangan. Sedangkan dari tergugat II, Gubernur Jambi diwakili oleh Sugianto dari Biro Hukum Pemprov Jambi dan kuasa hukum, Dr. Sarbaini dan Musri Nauli Nauli, SH. 

Sidang dilanjutkan untuk pemanggilan kepada pihak PT. EBN pada persidangan tanggal 1 September 2021. 


Gugatan yang diajukan pedagang angso duo sudah pernah diajukan sebanyak 74 orang pedagang angso duo pada tanggal 5 Maret 2019. Gugatan diajukan dengan alasan PT. EBN menetapkan penjualan kios, los dan lapak dengan harga jauh diatas kemampuan dari pedagang angso duo. 


Terhadap gugatan yang diajukan pedagang angso duo Jambi, Pengadilan Negeri Jambi telah memutuskan untuk menolak gugatan para penggugat. 


Pedagang Angso duo kemudian keberatan dan kemudian menyatakan banding. Namun ditingkat banding, Pengadilan Tinggi Jambi justru memberikan pertimbangan yang berbeda. 


Menurut pertimbangan Pengadilan Tinggi Jambi, Surat Kuasa Khusus para pedagang angso duo tidak jelas menuliskan Gubernur Jambi sebagai tergugat. 


Padahal didalam surat kuasa pedagang angso duo tidak menyebutkan Gubernur Jambi sebagai pihak tergugat. Atau dengan kata lain, penerima kuasa tidak memiliki hak dan kewenangan mengajukan gugatan kepada tergugat yang tidak terdaftar dalam surat kuasanya. Sehingga surat kuasa tidak sejalan dengan surat gugatan. 


Menurut pertimbangan Pengadilan Tinggi Jambi, dengan tidak jelas mencantumkan Gubernur Jambi sebagai tergugat bertentangan dengan SEMA No 7 Tahun 2012. 


Didalam SEMA No 7 Tahun 2012 dijelaskan, didalam surat kuasa harus mencantumkan secara lengkap dan jelas para pihak tergugat. Kata-kata seperti penyebutan dan kawan-kawan sebagai pengganti penyebutan para pihak menyebabkan surat kuasa tidak jelas dan tidak dapat diterima. 


Dengan pertimbangan itulah, maka gugatan kemudian dinyatakan tidak dapat diterima. 


Putusan Pengadilan Tinggi Jambi telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung ditingkat kasasi.