06 Februari 2022

opini musri nauli : Pendaftaran Tanah (3)

 

Pentingnya Pendaftaran tanah sebagaimana diatur didalam PP No. 24 Tahun 1997 kemudian diuraikan didalam pasal 12 PP No. 24 Tahun 1997. 


Didalam pasal 12 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 dijelaskan “Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali meliputi: a. pengumpulan dan pengolahan data fisik, b. pembuktian hak dan pembukuannya, c. penerbitan sertifikat, d. penyajian data fisik dan data yuridis, e. penyimpanan daftar umum dan dokumen. 


Apabila melihat Kegiatan pendaftaran tanah yang berisikan dan kemudian menyimpan informasi yang berisikan pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran, pembuatan daftar tanah dan pembuatan surat ukur. 


Dengan memperhatikan pentingnya pendaftaran tanah maka didalam akta tanah dapat dilihat batas-batasnya. Batas-batas tanah kemudian ditempatkan tanda-tanda batas di setiap sudut bidang tanah yang bersangkutan. 


Bidang tanah kemudian dilakukan dan kemudian dipetakan dalam peta pendaftaran, dibuatkan surat ukur untuk keperluan pendaftaran haknya. 


Tentu saja kemudian melampirkan Berita acara pengesahan menjadi dasar untuk pembukuan hak atas tanah yang bersangkutan dalam buku tanah; b. pengakuan hak atas tanah dan c. pemberian hak atas tanah. 


Berdasarkan berita acara pengesahan maka hak atas bidang tanah yang data fisik dan data yuridisnya sudah lengkap kemudian dilakukan pembukuannya dalam buku tanah.  Dan kemudian diterbitkan sertifikat hak atas tanah. 


Sertifikat kemudian ditetapkan sebagai surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya. 


Begitu pentingnya sertifikat hak Atas tanah maka Pendaftaran Tanah adalah bagian dari proses pembuktian yang Kuat. 

03 Februari 2022

opini musri nauli : Rekomendasi KASN

 


Beberapa waktu yang lalu, Al Haris sebagai Gubernur Jambi melantik 4 orang pejabat esellon II di lingkup Pemerintahan Provinsi Jambi. Adapun pelantikan pejabat esellon II ini untuk mengisi kekosongan di beberapa OPD di Pemprov Jambi.


Nama-nama yang dilantik diantaranya Henrizal akan menduduki jabatan Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Provinsi Jambi.

opini musri nauli : Pendaftaran Tanah (2)

 


Setelah sebelumnya diterangkan tentang pendaftaran tanah seperti yang dinyatakan dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c, Pasal 23 ayat (2), Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 38 ayat (2) UUPA yang bertujuan bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan kepada para pemegang hak atas tanah sekaligus memberikan penegasan kekuatan pembuktian sertifikat maka dapat dilihat dari semangat pendaftaran tanah. 


Didalam PP No. 24 Tahun 1997 disebutkan asasnya terdiri dari azas sederhana, aman, terjangkau, mutakhir dan terbuka. 

01 Februari 2022

opini musri nauli : Jalan dan Batubara

 


Sebagai daerah salah satu penghasil batubara di Indonesia, Jambi memiliki cadangan batubara 2,134 miliar ton dari total cadangan batu bara Indonesia saat ini mencapai 38,8 miliar ton (kompas.com). 


Hingga tahun 2019, hasil produksi batubara Provinsi Jambi sepanjang tahun 2019 sebanyak 10,2 juta ton. Angka tersebut diperkirakan dapat memenuhi target yakni 11,1 juta ton. 

31 Januari 2022

opini musri nauli : Pendaftaran Tanah

 

Untuk memberikan kepastian kepada pemegang hak atas tanah, berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) maka kemudian Pemerintah ditugaskan untuk melakukan pendaftaran tanah. 


Turunan UUPA kemudian diatur didalam PP No. 61 Tahun 1961. PP No. 61 Tahun 1961 kemudian diubah berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997. 

29 Januari 2022

opini musri nauli : GSL


Ketika saya menghadiri pertemuan di sebuah Desa di daerah Kumpeh, saya mendengar sebuah istilah yang cukup menarik saya. GSL. 


Semula istilah GSL saya pikir adalah salah satu vendor ataupun provider sebuah jaringan komunikasi. 

25 Januari 2022

opini miusri nauli : Hak Guna Bangunan (3)

 


Membicarakan Hak Guna Bangunan dan Hak Guna Usaha dibandingkan dengan Hak milik terdapat perbedaan yang sangat penting. 


Hak milik adalah hak yang melekat kepada diri seseorang. Tidak mengenal waktu. Bandingkan dengan hak guna usaha dan Hak guna bangunan yang mengenal waktu tertentu. Waktu yang telah diatur didalam UU. 

24 Januari 2022

Bercengkrama

 


Usai 10 bulan bersama-sama dengan teman-teman Fasilitator Desa BRGM Provinsi Jambi tahun 2021. Tentu saja kebersamaan harus senantiasa dirayakan. 

23 Januari 2022

Cara Membaca Undang-undang Yayasan




Akhir-akhir ini, polemik melanda kampus swasta terbesar dan tertua di Jambi menyita publik. Kampus yang dikenal ditengah masyarakat Jambi diwarnai kehebohan yang menyita energi. 


Tanpa harus memasuki persoalan sebenarnya, ada baiknya sebelum menilai ataupun melihat persoalan lebih utuh, tidak dapat dipungkiri membicarakan polemik dengan melihat dasar hukum yang melingkupi persoalan yang sebenarnya. 

18 Januari 2022

opini musri nauli : Hak Guna Bangunan (2)

 


Setelah sebelumnya membahas tentang Hak Guna bangunan dari UU No. 5 Tahun 1960 maka selanjutnya membahas tentang hak Guna bangunan dalam praktek peradilan hukum acara Perdata. 


Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No.200 K/Pdt/1988 disebutkan “Dalam Gugatan mengenai sengketa pemilikan bangunan rumah yang didasarkan atas perbuatan hukum jual beli tanah di muka PPAT, maka menurut Hukum Acara si pemilik bangunan rumah yang telah memberi kuasa Mutlak kepada seseorang selaku penjual, maka penarikan pemilik sebagai pihak dalam perkara aquo adalah mutlak perlu dan tidak cukup ia hanya dijadikan sebagai saksi saja tanpa menariknya sebagai pihak Tergugat atau Turut Tergugat, dan dengan tidak lengkapnya pihak Tergugat dalam perkara ini, maka Gugatan ini, oleh Hakim harus dinyatakan tidak dapat diterima.