03 Februari 2022

opini musri nauli : Pendaftaran Tanah (2)

 


Setelah sebelumnya diterangkan tentang pendaftaran tanah seperti yang dinyatakan dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c, Pasal 23 ayat (2), Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 38 ayat (2) UUPA yang bertujuan bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan kepada para pemegang hak atas tanah sekaligus memberikan penegasan kekuatan pembuktian sertifikat maka dapat dilihat dari semangat pendaftaran tanah. 


Didalam PP No. 24 Tahun 1997 disebutkan asasnya terdiri dari azas sederhana, aman, terjangkau, mutakhir dan terbuka. 

Azas sederhana dalam pendaftaran tanah dimaksudkan agar ketentuan-ketentuan pokoknya maupun prosedurnya dengan mudah dapat dipahami oleh pihak-pihak yang berkepentingan, terutama para pemegang hak atas tanah. Sedangkan azas aman dimaksudkan untuk menunjukkan, bahwa pendaftaran tanah perlu diselenggarakan secara teliti dan cermat sehingga hasilnya dapat memberikan jaminan kepastian hukum sesuai tujuan pendaftaran tanah itu sendiri. 


Azas terjangkau dimaksudkan keterjangkauan bagi pihak-pihak yang memerlukan, khususnya dengan memperhatikan kebutuhan dan kemampuan golongan ekonomi lemah. pelayanan yang diberikan dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah harus bisa terjangkau oleh para pihak yang memerlukan. 


Azas mutakhir dimaksudkan kelengkapan yang memadai dalam pelaksanaannya dan kesinambungan dalam pemeliharaan datanya. Data yang tersedia harus menujukkan keadaan yang mutakhir. Untuk itu perlu diikuti kewajiban mendaftar dan pencatatan perubahan-perubahan yang terjadi di kemudian hari. 


Azas mutakhir menuntut dipeliharanya data pendaftaran tanah secara terus menerus dan berkesinambunga, sehingga data yangg tersimpan di Kantor Pertanahan selalu sesuai dengan keadaan nyata di lapangan, dan masyarakat dapat memperoleh keternagan mengenai data yang benar setiap saat. Untuk itulah diberlakukan pula azas terbuka. 


Dengan mengingat semangat PP No. 24 Tahun 1997 dan melihat asas yang terkandung didalamnya maka semangat UU No. 5 Tahun 1960 didalam pendaftaran tanah haruslah diletakkan sebagai esensi yang Penting. 


Selain bermakna pendaftaran tanah sebagai bahan arsip administrasi juga memberikan jaminan kepastian hukum para pemegang hak atas tanah sekaligus memberikan penegasan kekuatan pembuktian sertifikat.