28 Juni 2022

Pemateri

 


Menjadi pemateri dalam agenda kegiatan mata uji wawancara jumpa pers kepada peserta uji kompetensi wartawan, PWI Jambi, 28 Juni 2022

27 Juni 2022

opini musri nauli : Kayu di Rimbo

 


“Capek-capek ambek kayu di rimbo. Dekat sini banyak jugo”. Demikian kata-kata yang terdengar dari sang penutur ketika menghadiri acara lamaran di sebuah acara. 


Kata-kata spontan yang terdengar sekaligus menunjukkan derajat penggunaan kata menggambarkan peristiwa yang terjadi. 


Secara sekilas, kata-kata itu menunjukkan makna harfiah proses pengambilan kayu. Dengan menggunakan kata “capek-capek”, para penutur sedang menunjukkan upaya yang berat untuk mendapatkan Kayu di Tengah rimbo (hutan lebat).  

opini musri nauli : Provinsi Jambi


Alangkah kagetnya saya ketika mendapatkan kabar sekaligus dikirimi medsos yang mengabarkan pemekaran Provinsi Jambi. 


Issu ini sengaja menggelinding ketika pembahasan RUU Provinsi Jambi yang digelar seminggu yang lalu. 

opini musri nauli : Sangkek

 


Setelah sebelumnya sempat mendiskusikan tentang Pangkek, kali ini mari kita telusuri kata yang agak mirip. Sangkek. 


Walaupun sering disebutkan didalam pergaulan sehari-hari ditengah masyarakat Melayu Jambi, Kata Sangkek sama sekali tidak ditemukan didalam kamus besar bahasa Indonesia.


Kata Sangkek adalah menunjukkan benda. Kantong plastik yang digunakan untuk keperluan berbelanja. Biasanya kantong plastik tipis, Kuat, multiguna dan sering digunakan untuk berbelanja. 


Entah di pasar tradisional seperti di Pasar Angso duo maupun yang disiapkan di swalayan-swalayan Jambi. 


Namun sejak adanya Peraturan Walikota Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah tangga, penggunaan kantong plastik mulai jarang digunakan. 


Pelayanan Dari swalayan-swalayan memang tidak menyediakan sampah plastik. Sehingga sejak tahun 2018, penggunaan kantong plastik mulai dilarang. 


Sehingga kata “Sangkek” mengalami nasib yang sama. Kata sangkek mulai jarang dipergunakan. 


Berbagai daerah dekat Jambi Masih menggunakan kantong plastik (sangkek). Sehingga kata ini Masih sering digunakan. 


Selain itu beberapa daerah yang berbatasan dengan Provinsi Jambi, kata sangkek juga dikenal. 


Saya sendiri tidak menemukan informasi yang cukup. Apakah kata Sangkek ini berasal dari istilah di Jambi saja atau mengalami serapan dari tempat lain. 


Namun melihat penggunaan kata sangkek yang terdapat di beberapa daerah diluar Provinsi Jambi, maka kata Sangkek merupakan bahasa sehari-hari yang digunakan dalam lintasan perdagangan. 


Sehingga kata Sangkek tidak menjadi milik Jambi. Sudah menjadi milik penggunaan kata di berbagai tempat diluar Jambi. 

26 Juni 2022

opini musri nauli : Umo Betalang Jauh


Kata Umo adalah dialek dari kata Humo. Humo dapat diartikan sebagai Huma. 


Menurut kamus besar Bahasa indonesia, huma adalah ladang padi di tanah kering. Huma dapat diartikan sebagai tanah yang baru ditebas hutannya. 

22 Juni 2022

opini musri nauli : Pangkek

 

Ketika menyusuri kata “Pangkek”, didalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disarankan untuk mencari kata “memangkek”. 


Memangkek adalah menghukum mati tanpa pemeriksaan. 

21 Juni 2022

opini musri nauli : Disiplin


Sebagai birokrat tulen, Al Haris sebagai Gubernur Jambi pasti memperhatikan detail kesiplinan pegawai. 


Mungkin sama sekali tidak terpikirkan para ASN Pemprov Jambi ketika habis Upacara rutin, Al Haris sebagai Gubernur Jambi hingga memperhatikan perangkat pakaian yang melekat di ASN. 


Menurut pemberitaan, setelah memimpin upacara senin, Al Haris kemudian meminta para OPD mendampingi Seluruh pegawai yang mengikuti upacara senin pagi. 

20 Juni 2022

opini musri nauli : RUU Provinsi Jambi



Menghadiri acara pembahasan RUU Provinsi Jambi memantik diskusi dan memancing polemik. Acara yang digagas Pemerintah Provinsi Jambi berkaitan dengan usulan RUU Provinsi Jambi yang sedang bergulir di DPR-RI. 

opini musri nauli : Waktu

Kadangkala Aku sering merasa geli dan tertawa sendiri. Melihat mobilitas tinggi Al Haris sebagai Gubernur Jambi. 

opini musri nauli : Hukum Waris Islam

 


Setelah berlakunya Pengadilan Agama maka perkara-perkara Masih tunduk di Pengadilan Umum (Pengadilan Negeri). 


UU No. 7 Tahun 1989 menyebutkan “Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum islam”. 


Dengan demikian maka perkara-perkara yang berkaitan dengan perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum islam oleh penduduk Indonesia yang beragama Islam maka dapat diselesaikan di Pengadilan Agama.