08 Desember 2020

Negeri Astinapura : Kerumuman ditengah Pasar

 


 Riuh rendah gemuruh ditengah pasar. Maharaja Negeri Alengka dan Raja Negeri Awan mendatangi kerumuman pasar yang disesaki rakyat negeri Awan.


“Lihatlah Maharaja Negeri Alengka. Rela berdesak-desakkan mendatangi kerumunan ditengah pasar’, ujar para Perempuan rakyat negeri Awan.


“HIdup Maharaja” teriak suara ditengah kerumunan pasar.

“Hidup Negeri Alengka”, sambut suara dan diikuti gemuruh suara.

Negeri Astinapura : Kabar dari Telik Sandi

 


Berkumpullah para adipati, punggawa kerajaan, pinisepuh, pemimpin padepokan dan para abdi Kerajaan Negeri Alengka. Mengitari duduk bersila. Di balairung Istana Alengka.


“Daulat, tuanku”, sembah sang telik sandi. Semuanya menunggu kabar dari kerumunan pasar. Kabar berita dari pelosok negeri. Dari seluruh kabar negeri tetangga.

Negeri Astinapura : Pengelana Sunyi



Syahdan. Ketika goro-goro mulai terdengar diufuk kerajaan negeri Astinapura, semua orang berteriak untuk didengar suaranya..


Terdengar lantunan nada berirama, suara sengau diujung kerumuman, teriakan, histeris berpadu dalam kerumuman ditengah pasar.

Negeri Astinapura : Gundah Gulana Negeri Alengka

 


Kuda tunggangan telah dipersiapkan oleh Sengkuni. Patih setia sang junjungan Pangeran yang terus mengelilinginya...


Satu persatu, siasat, taktik telah dibaca sang Telik sandi. Sang Pangeran tidak berdaya.

Sementara kepingan emas semakin menipis. Habis membiayai Kerajaan kecil. Memberikan makanan kepada abdi setia yang terus mengabarkan cerita masa lalu yang membahana.

Negeri Astinapura : Sunyi Senyap Negeri Astinapura

 


Tidak terdengar lagi suara Biola dialunkan sang Permaisuri di keheningan malam. Hanya terdengar suara jangkrik yang resah tanpa nada. Sunyi..


Konon Sang Aditya telah memanggil Raja muda untuk menghadap Adyaksa di Negeri Alengka.

Sang Raja Muda untuk mempertanggungjawabkan kepingan emas yang hilang dari brankas kerajaan..

Negeri Astinapura : Riuh Gemuruh Negeri Astinapura


Riuh rendah suara berkerumuman ditengah pasar. Terdengar kabar dari sang pengelana yang mengabarkan ke seantero negeri Astinapura.


Konon terdengar kabar. Raja Muda didakwa mencuri kepingan emas dari brangkas kerajaan. Kepingan emas untuk memperbaiki tanggul irigasi sawah yang kekeringan.

Negeri Astinapura : Tawa Membahana Negeri Alengka



Terdengar suara gelak membahana dari balairung istana negeri Alengka. Sang Maharaja sedang bersuka cita.


Para pendekar dan punggawa yang dikirimi ke gelanggang medan laga berhasil menundukkan lawan-lawannya. Jurus-jurus sakti negeri sakti mandraguna tidak mampu dibungkam sang lawan dari negeri Langit. Mereka terlalu tangguh untuk menandingi pendekar dari negeri Alengka.

Negeri Astinapura : Titah Mahaharaja negeri Alengka


Ketika sang Maharaja sedang bersenda gurau dengan sang Permaisuri di beranda Balairung istana Negeri Alengka, tiba-tiba masuklah sang Telik Sandi istana negeri Alengka.


"Daulat, tuanku. Mohon ampun seribu ampun. Hamba hendak mengabarkan kabar genting di kerajaan kecil di sebelah kiri arah matahari.

Istana Astinapura : Ingkar Kepada Raja


Para Dubalang tuh punggawa kerajaan...harus tunduk kepada titah sang Raja..

Tdk elok bergumam dibelakang Raja..

opini musri nauli : Problema Hukuman Mati Menteri Sosial

 


Ketika Menteri Sosial (kemudian menjadi mantan Menteri Sosial) ditahan dengan tuduhan korupsi menerima “upeti” dari rekanan penyaluran bantuan sosial (bansos) senilai Rp 14,5 milyar, sebagian kalangan menghendaki “pidana mati” terhadap pelakunya. 


Keinginan kuat untuk menerapkan hukuman mati terhadap pelaku korupsi adalah kegeraman public disaat pandemic corona. Keinginan yang wajar ditengah persoalan himpitan ekonomi. 


Bayangkan. Disaat rakyat tengah berjuang untuk keluar dari krisis panjang ekonomi dan ancaman pandemic corona yang belum usai, pejabat yang diberi amanah malah berselingkuh dengan rekanan. Dan mengutip tiap helai dari paket bantuan. 


Namun disisi lain, penerapan hukuman mati terhadap pelaku korupsi bansos menarik untuk ditinjau dari pendekatan hukum. 


Sebagian kalangan semula dengan gampang mencomot pasal 2 ayat (2) UU No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).