08 Desember 2020

opini musri nauli : Problema Hukuman Mati Menteri Sosial

 


Ketika Menteri Sosial (kemudian menjadi mantan Menteri Sosial) ditahan dengan tuduhan korupsi menerima “upeti” dari rekanan penyaluran bantuan sosial (bansos) senilai Rp 14,5 milyar, sebagian kalangan menghendaki “pidana mati” terhadap pelakunya. 


Keinginan kuat untuk menerapkan hukuman mati terhadap pelaku korupsi adalah kegeraman public disaat pandemic corona. Keinginan yang wajar ditengah persoalan himpitan ekonomi. 


Bayangkan. Disaat rakyat tengah berjuang untuk keluar dari krisis panjang ekonomi dan ancaman pandemic corona yang belum usai, pejabat yang diberi amanah malah berselingkuh dengan rekanan. Dan mengutip tiap helai dari paket bantuan. 


Namun disisi lain, penerapan hukuman mati terhadap pelaku korupsi bansos menarik untuk ditinjau dari pendekatan hukum. 


Sebagian kalangan semula dengan gampang mencomot pasal 2 ayat (2) UU No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 


Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor tidak dapat dipisahkan dari Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). 


Sehingga pasal 2 ayat (2) yang kemudian disandingkan menjadi lebih tegas “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. 


Sehingga pasal 2 ayat (2) UU Tipikor merupakan “pemberatan” dari pasal 2 (1) UU Tipikor. 


Dengan membaca pasal 2 ayat (2) UU Tipikor maka untuk membuktikan “pemberantan” dari pasal 2 ayat (2) UU Tipikor maka pasal 2 ayat (1) UU Tipikor harus dibuktikan dulu. 


Untuk membuktikan pasal 2 ayat (1) UU Tipikor maka unsur “melawan hukum” haruslah dinyatakan terbukti. Atau dengan kata lain unsur “melawan hukum” bertentangan dengan hukum. 


Sehingga unsur “melawan hukum” pasal 2 ayat (1) UU Tipikor bertentangan dengan hukum dan kemudian dilakukan “dalam keadaan tertentu” sebagaimana diatur didalam pasal 2 ayat (2) UU Tipikor telah terbukti, barulah pidana mati kemudian dapat dijatuhkan. 


Namun apabila menilik konstruksi yang disampaikan KPK didalam berbagai pemberitaan, terhadap mantan Menteri Sosial justru masih ditempatkan didalam pasal 12A dan 12B atau pasal 11 UU No 31 1999/ diubah UU 20 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi JO pasal 55 ayat 1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). 


Pasal 12 A menyebutkan “menerima hadiah atau janji”. Sedangkan Pasal 12 B “menerima hadiah” dan pasal 11 menyebutkan “menerima hadiah atau janji”. 


Pasal-pasal yang disangkakan masih merujuk kepada ranah “suap” dalam tindak pidana korupsi. 


Sehingga untuk menyandingkan antara pasal yang berkaitan dengan “suap” dengan unsur “perbuatan melawan hukum” yang bertentangan dengan hukum memerlukan waktu untuk membuktikannya. 


Namun apabila hingga memasuki pelimpahan berkas perkara dan kemudian disidangkan, masih Menteri Sosial masih diterapkan pasal 12A dan 12B atau pasal 11 UU No 31 1999/ diubah UU 20 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi JO pasal 55 ayat 1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) maka pasal 2 ayat (1) dan kemudian tidak dapat dibuktikan.  Sehingga pasal 2 ayat (20 UU Tipikor, Menteri Sosial tidak dapat diterapkan “pidana mati”. Sebagaimana yang menjadi wacana public. 


Tapi saya percaya. Desakkan public untuk diterapkan “pidana mati” terhadap mantan Menteri Sosial menjadi perhatian penuh KPK. 


Dan apabila kemudian KPK berhasil membuktikan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor terhadap mantan Menteri Sosial menjadi kajian yang menarik dari pendekatan hukum. 




Pencarian terkait : opini musri nauli, musri nauli, hukum adat jambi, jambi,