10 April 2021

opini musri nauli : Dimana Hukum Berada

Dimana hukum berada ketika konflik dan mengancam keselamatan rakyatnya ?. Di ruang rapat paripurna mengesahkan UU yang memuat sanksi, di ruangan diskusi kampus, di ruang pengadilan ?

Semuanya benar. Tinggal kita memastikan hukum bukan semata-mata merupakan kegiatan rasional atau ilmiah tetapi didukung oleh hati nurani. Von Savigny menyebutkan “emotional quitient”. eine Kunst, die sich ebensowenig als irgend eine andere, durch regeln mitteilen oder erwerben lastz”.

opini musri nauli : Negeri Impian Astinapura

Konon terdengar kabar tentang negeri Astinapura.. Wilayah ditandai dengan “Larik terung, larik kunyit, larik ceko”.


Kerajaan Astinapura terletak di Tanah Pilih Pseko Betuah.  Dipilih tempat kerajaan bertemunya dua angsa putih. Sebagai “tanda” kasih cinta dan kesetiaan.

opini musri nauli : Conditionallly Constitusional

 


Didalam berbagai putusan MK, ada istilah conditionally constitutional. Dalam literatur hukum, istilah ini merujuk, bahwa sebuah pasal haruslah ditafsirkan dengan maksud dari pembuat UU (content issue).

opini musri nauli : Hak Servituut

 

Dalam konsepsi hak milik di Indonesia yang berkaitan dengan hak milik terhadap kebendaan (terutama benda tidak bergerak) tidaklah mutlak. Hak kebendaan benda tidak bergerak juga harus memperhatikan hak orang lain.

opini musri nauli : Indeterminate Sentence

Didalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) kita hanya mengenal hukuman maksimal. Kata-kata seperti “barang siapa melakukan tindak pidana… diancam pidana maksimal..”. Sehingga KUHP kemudian menggunakan pasal-pasal ancaman maksimal.

09 April 2021

27 Tahun Anniversary

 


Sampai sekarang, dialah yang selalu mengingatkan agar aku selalu memperjuangkan masyarakat kecil, orang tidak mampu, masyarakat yang terpinggirkan..
Teguran ataupun makian ketika aku abai, membuat aku selalu ingat. Ilmu yang kudapatkan harus selalu kubaktikan.
Terima kasih. 27 tahun bukan waktu yang singkat.
Terima kasih, cintaku.. Sampai sekarang aku selalu berdiri kokoh karena ada disampingku yang rela meyakiniku..
Agar selalu memihak kepada ketidakadilan..

opini musri nauli : Adu Memanah di Alun-alun


Terdengar suara gumaman ditengah kerumuman pasar. 


“Tuanku. Siapa yang menjadi pemenang adu memanah di alun-alun Istana Astinapura “?, tanya sang dubalang heran. 

opini musri nauli : Final dan Finding

Dalam berbagai kasus-kasus yang masuk ke MK, kita mengenal istilah Final dan finding. Artinya Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat (final dan finding)

Dalam literatur hukum, makna final dan finding dari putusan Mahkamah Konstitusi artinya telah tertutup segala kemungkinan untuk menempuh upaya hukum. Tatkala putusan tersebut diucapkan dalam sidang pleno, maka ketika itu lahir kekuatan mengikat (verbindende kracht).

opini musri nauli : Surat Kerajaan untuk Kerinci (1)


Tidak dapat dipungkiri, berbagai dokumen yang tersimpan rapi di Universitas Leiden, Belanda menggambarkan pola komunikasi surat menyurat antara Kerajaan Belanda dengan penguasa Kerinci. 


Sebagaimana dituliskan oleh Hafiful Hadi Sunliensyar, naskah-naskah yang didalam literatur disebutkan aksara Jawi didokumentasikan dan dialihbahasan oleh Voorhoeve. 

opini musri nauli : Asas Actori Incumbit Probatio


Didalam Hukum Acara Perdata, dikenal sebuah asas yang menjadi pegangan para pihak. Seseorang yang mempunyai hak atau mengemukakan suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau suatu peristiwa.

Asas ini diatur didalam pasal 163 HIR yang kemudian dikenal dengan asas “ ACTORI INCUMBIT PROBATIO”.